Peran Kepolisian dalam Mencegah Peredaran Gelap Narkotika dalam Perspektif Kriminologi
DOI:
https://doi.org/10.47679/ib.2024843Keywords:
Peran Kepolisian, Peredaran Gelap, Narkotika, KriminologiAbstract
Aparat penegak hukum yang mempunyai peranan penting terhadap kejahatan narkotika adalah Kepolisan Resort, yang diharapkan mampu menghentikan kejahatan narkotika yang semakin meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Kepolisian dalam mencegah peredaran gelap narkotika dan mengkaji hambatan Kepolisian dalam mencegah peredaran gelap narkotika dalam perspektif kriminologi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian sebagai penegak hukum mempunyai peranan yang sangat penting dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan peran tersebut khususnya dalam aspek pencegahan adalah melalui upaya preemtif dan preventif. Upaya preemtif ini pada dasarnya adalah upaya yang dilakukan pada tingkat proses pengambilan keputusan dan perencanaan. Sementara upaya preventif yang dapat dilakukan diantaranya adalah melakukan patroli dan operasi lapangan. Namun demikian, upaya-upaya yang dilakukan pihak Kepolisian tidak lepas dari hambatan, yang dalam perspektif kriminologi hambatan tersebut meliputi faktor keluarga (psikogenesis) dan lingkungan (sosiogenis).
References
Anshar, R. U., & Setiyono, J. (2020). Tugas dan Fungsi Polisi sebagai penegak hukum dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3).
Ardika, I. G. D., Sujana, I. N., & Widyantara, I. M. M. (2020). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2).
Atmasasmita, R. 2010. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Eresco. Bandung.
Darwance, et al. (2019). Program Antisipasi Peredaran Narkoba di Desa (Implementasi di Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan). Prosiding Seminar Hukum dan Publikasi Nasional (Serumpun) I.
Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).
Hamdani, F., Fauzia, A., Mardhiyana, R., & Kusuma, L. A. N. (2023). Media Vs. Law: Which Acts as a Tool of Social Engineering?. Indonesia Media Law Review, 2(2).
Handrawan, et al. (2022). Penyalahgunaan Narkotika dalam Presfektif Teori Kriminologis (Studi Kasus Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kolaka). DELAREV: Lakidende Law Review, 1(2).
Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1).
Humas BNN. (2022). Hindari Narkotika Cerdaskan Generasi Muda Bangsa. Diakses dari https://bnn.go.id/hindari-narkotika-cerdaskan-generasi-muda-bangsa/#:~:text=Sesuai%20dengan%20data%20yang%20ada,adalah%20kelompok%20usia%20remaja%2Fmuda.&text=Berdasarkan%20data%20dari%20Indonesia%20Drugs,dan%20dextro%206%2C4%25.
Lukman, G. A., et al. (2021). Kasus Narkoba di Indonesia dan Upaya Pencegahannya di Kalangan Remaja. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3).
Lutfiyani, D., Hamzani, A. I., & Rizkianto, K. 2023. Kontroversi Ganja untuk Medis: Perbandingan Indonesia dan Thailand. PT Nasya Expanding Management. Pekalongan.
Malik, S., Rahman, S., & Arsyad, N. (2023). Fungsi Kepolisian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika Pada Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Kuala. Journal of Lex Theory (JLT), 4(1).
Mustofa, M. 2021. Kriminologi: Kajian Sosiologi, terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum. Prenadamedia Group. Jakarta.
Prakoso, D. B., & Bawono, B. T. (2021). Penyalahgunaan Narkotika dan Cara Penanganan Secara Preemtif dan Preventif yang Dilakukan Badan Narkotika Nasional di Wilayah BNN Provinsi Jawa Tengah. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum.
Rachman, F. (2022). Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Data BNN: 10 Wilayah Tertinggi Kasus Narkoba, Jatim Peringkat Kedua. Diakses dari https://nasional.tempo.co/read/1645582/kasus-narkoba-irjen-teddy-minahasa-data-bnn-10-wilayah-tertinggi-kasus-narkoba-jatim-peringkat-kedua.
Riadi, M., & Kurniawati, D. (2022). Presisi sebagai Inovasi dan Strategi Membangun Citra Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Perspektif, 11(4).
Ricardo, P. (2012). Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba oleh Kepolisian (Studi Kasus Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi). Jurnal Kriminologi Indonesia, 6(3).
Saputra, A., & Slamet, S. (2019). Upaya Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Sukoharjo. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 5(2).
Sarbini, Anzward, B., & Roziqin. (2019). Model Pembinaan Masyarakat dalam Sistem Penegakkan Hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Guna Mencegah Terjadinya Tindakan Kriminalitas di Kota Balikpapan. Journal de Facto, 6(1).
Sari, D. R., Rohim, A., & Ramadan, S. (2024). Tugas dan Wewenang Kepolisian Republik Indonesia dalam Penanganan Kasus Narkoba di Wilayah Provinsi Lampung. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(1).
Silalahi, D. H. (2018). Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di SATRES Narkoba Polres Tebing Tinggi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(2).
Siregar, N. F. (2018). Efektivitas Hukum. Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan, 18(2).
Soekanto, S. 1986. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. CV. Rajawali. Jakarta.
Suwanto, D. A. 2013. Pemahaman dan Sikap terhadap Narkoba di Kalangan Remaja. Balai Pustaka. Jakarta.
Widi, S. (2022). BNN Catat 851 Kasus Narkoba di Indonesia pada 2022. Diakses dari https://dataindonesia.id/ragam/detail/bnn-catat-851-kasus-narkoba-di-indonesia-pada-2022.
Wirogioto. A. J. (2022). Peredaran Narkotika melalui Media Sosial dan Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pengedaran Narkotika. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(12).
Zaidan, M. A. 2022. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright and License Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read BIB's Posting Your Article Policy at https://www.ukinstitute.org/journals/ib/about/editorialPolicies#custom-3
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities tacitly or explicitly of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with Journal of Indonesia Berdaya agrees to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
Licensing for Data Publication
Journal of Indonesia Berdaya use a variety of waivers and licenses, that are specifically designed for and appropriate for the treatment of data:
- Open Data Commons Attribution License, http://www.opendatacommons.org/licenses/by/1.0/ (default)
- Creative Commons CC-Zero Waiver, http://creativecommons.org/publicdomain/zero/1.0/
- Open Data Commons Public Domain Dedication and Licence, http://www.opendatacommons.org/licenses/pddl/1-0/
Other data publishing licenses may be allowed as exceptions (subject to approval by the editor on a case-by-case basis) and should be justified with a written statement from the author, which will be published with the article.

Journal of Indonesia Berdaya is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.