Analisis Pengaturan Hukum Pemulihan Hak-Hak Anak Pasca Pidana

(1) * Joice Soraya Mail (Fakultas Hukum, Universitas Wisnu Wardhana Malang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Anak pasca pidana penjara memiliki hak-hak yang harus ditegakkan dan dipulihkan, seperti hak untuk tidak didiskriminasi, sampai dengan hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hak-hak anak pasca pidana penjara beserta kelemahannya. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan perlindungan hak-hak anak diantaranya diatur melalui UU HAM, UU Perlindungan Anak, hingga UU SPPA. Pemenuhan hak anak khususnya anak pasca menjadi terpidana belum sepenuhnya diberikan oleh pemerintah Indonesia. UU SPPA hanya mengatur pemenuhan hak anak mengenai rehabilitasi, sehingga dapat dikatakan hak anak pasca pidana penjara tidak diatur secara spesifik baik dalam UU SPPA maupun dalam UU Perlindungan Anak. Lemahnya pemulihan hak anak pasca pidana berakibat juga terhadap penyesuaian diri dari anak tersebut terhadap masyarakat sekitar. Adapun terdapat minimnya perlindungan dari negara terhadap anak pasca dipidana akan menimbulkan potensi yang lebih besar terutama dalam hal psikologis anak tersebut dan masifnya stigma negatif dari masyarakat.


Keywords


Pengaturan Hukum; Pemulihan Hak; Hak Anak; Pidana Penjara

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2024851
      

Article metrics

10.47679/ib.2024851 Abstract views : 24 | PDF views : 11

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Artyawan, A. (2013). Pengaruh Program Terhadap Kesiapan Narapidana Kembali ke Masyarakat. NFECE, 2(1).

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Konstitusi melalui Pelokalan Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2).

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Formaninsi, R. (2014). Stigma Masyarakat terhadap Keluarga Pelaku Pembunuhan. Universitas Bengkulu. Bengkulu.

Gultom, M. 2006. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama. Bandung.

Hamdani, F., Fauzia, A., & Putro, W. D. 2022. A Value of Awareness (Petuah untuk Anak Muda di Abad ke-21). Samudra Biru. Yogyakarta.

Harkrisnowo, H. 2002. Tantangan dan Agenda Hak-Hak Anak, Newsletter Komisi Hukum Nasional. Gramedia Edisi Februari. Bandung.

Iskandar, A. B. (2017). Resiliensi Mantan Narapidana Terhadap Penolakan Lingkungan. Skripsi, Program Studi Psikologi, Fakultas Psikologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta. Yogyakarta.

Retnowati, P. A. 2012. Stigmatisasi Pada Pebasket Lesbian (Studi Deskriptif Mengenai Stigmatisasi Kalangan Komunitas Basket Pada Pebasket Lesbian di Kalangan UKM Bola Basket Universitas Kota Surabaya). Universitas Airlangga. Surabaya.

Riyadi, E. (2016). Potret Kecil Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas di Gunung Kidul. Makalah, disampaikan dalam seminar Pemenuhan Hak Atas peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas di Gunung Kidul. PUSHAM UII. Gunung Kidul.

Soraya, J., & Refangga, G. S. (2024). Peran Kepolisian dalam Mencegah Peredaran Gelap Narkotika dalam Perspektif Kriminologi. Jurnal Indonesia Berdaya, 5(3).

Wahid, A., Jubair, J., Rampadio, H., & Malarangan, K. (2024). Restoration of Children's Rights after Imprisonment in the Perspective of State Responsibility. European Journal of Law and Political Science, 3(3).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Joice Soraya

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373
 
Email: jiberdaya@gmail.com