Penerapan PP Nomor 36/2021 terhadap gaji guru honorer (studi kasus di SDN Klanderan, Plosoklaten, Kediri)

(1) * Rizma Dewi Permata Sari Mail (Universitas Islam Kadiri, Indonesia)
(2) Khayatudin Khayatudin Mail (Universitas Islam Kadiri, Indonesia)
(3) Huzaimah Al-Anshori Mail (Universitas Islam Kadiri, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini terkhusus membahas tentang gaji honorer di SDN Klanderan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri yang mengandung kesenjangan sosial dengan guru yang berstatus sebagai ASN. Hal tersebut bertentangan dengan PP No. 36/2021. Jenis metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dan dilakukan melalui observasi lapangan dengan pendekatan sosiologis (social legal reaserch). Hasil penelitian menunjukan bahwa gaji guru honorer di SDN Klanderan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri yaitu sebesar Rp.150.000,- (lima belas ribu rupiah) perbulan. Pemberian gaji tersebut nyatanya tidak memenuhi kriteria yang telah tercantum dalam Pasal 1 angka 15 UU No. 15/2015 karena seharusnya gaji guru honorer diberikan dengan layak atau paling tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, karena belum terpenuhi, maka PP No. 36/2021 belum terimplementasi dengan baik. Akan tetapi, disisi lain memang ada sekolah yang memang sangat membutuhkan guru tambahan yang membuat kepala sekolah harus mengambil guru tambahan karena banyak mengalami kekosongan, karena jika hanya mengandalkan guru yang pegawai negeri sipil hanya ada beberapa orang dibandingkan dengan jumlah kelas yang ada di SDN Klanderan.

Abstract. This research specifically discusses honorary salaries at SDN Klanderan, Plosoklaten District, Kediri Regency, which contains social disparities with teachers who have ASN status. This is contrary to PP no. 36/2021. The type of research method used is empirical legal research and is carried out through field observations with a sociological approach (social legal research). The research results show that the salary of honorary teachers at SDN Klanderan, Plosoklaten District, Kediri Regency is IDR 150,000 (fifteen thousand rupiah) per month. In fact, this salary does not meet the criteria stated in Article 1 point 15 of Law no. 15/2015 because honorary teachers' salaries should be given properly or at least enough to meet living needs. However, because it has not been fulfilled, PP No. 36/2021 has not been implemented properly. However, on the other hand, there are schools that really need additional teachers, which means the principal has to hire additional teachers because there are many vacancies, because if you only rely on teachers who are civil servants, there are only a few people compared to the number of classes at SDN Klanderan.


Keywords


Guru Honorer; Pengupahan; PP No. 36/2016

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2024870
      

Article metrics

10.47679/ib.2024870 Abstract views : 55 | PDF views : 17

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Amanah, S., Tania, R. S., Putri, A., Prayoga, J., Mahendra, J., & Hakim, L. (2022). Paradigma Pemerintah Terhadap Upah Guru Honorer Dalam Persefektif Hukum. Jurnal Prp Hukum, 11(4).

Fadli, S. D. (2023). Tinjauan Pengelolaan Guru Honorer Terkait Rencana Penghapusan Status Honorer Tahun. Jakarta: Pusat Kajian.

Humas FHUI. Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN Oleh: Prof. Anna Erliyana*). (n.d.). Diakses 26 Januari 2024, dari https://law.ui.ac.id/pengangkatan-guru-dan-tenaga-kependidikan-honorer-menjadi-asn-oleh-prof-anna-erliyana/

Mukhlison Effendi. (2021). Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Meningkatkan Citra Lembaga di Lembaga Pendidikan Islam. Southeast Asian Journal of Islamic Education Management, 2(1).

Nizar, M. (2003). Metodologi Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Pramesti, T. J. A. (2013). Waktu Kerja dan Upah Lembur Bagi Guru Sekolah Swasta. hukumonline.com. Diakses 26 Januari 2024, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/waktu-kerja-dan-upah-lembur-bagi-guru-sekolah-swasta-lt52a5e2b5ae349/

Rahayu, D. (2019). Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan. Surabaya: SCOPINDO.

Rahman, A., Munandar, S. A., Fitriani, A., Karlina, Y., & Yumriani. (2022). Pengertian Pendidikan, Ilmu Pendidikan dan Unsur-Unsur Pendidikan. Al Urwatul Wutsqa: Kajian Pendidikan Islam, 2(1).

Sianturi, R., Husniyyah, S. C., Eva Sundari, E., Sudiana, D., & UI, N. (2023). Manajemen Pengelolaan Dana Bos Untuk Pengupahan Guru Honorer. Naturalistic: Jurnal Kajian Dan Penelitian Pendidikan Dan Pembelajaran, 7(2).

Sutarman, A., Wardipa, I. G. P., & Mahri, M. (2019). Penguatan Peran Guru di Era Digital Melalui Program Pembelajaran Inspiratif. Tarbawi: Jurnal Keilmuan Manajemen Pendidikan, 5(02).

Ully, O. :, Desiana, S., Mawuntu, J. R., & Maramis, R. A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Honorer Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara 1. Lex Administratum, IX(1).

Wibawana, W. A. (2023). Mengenal Apa Itu Guru Honorer dan Bedanya dengan Guru Tetap. news.detik.com. Diakses 26 Januari 2024, dari https://news.detik.com/berita/d-6625418/mengenal-apa-itu-guru-honorer-dan-bedanya-dengan-guru-tetap

Yasyfa, H., & Deddy Effendy. (2022). Pembayaran Upah Lembur di Pt X Kabupaten Bandung berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1).

Yayan Ansori Pernanda. (2021). Perbedaan Kinerja Guru Honorer Dengan Pegawai Negeri Sipil. JOURNAL SCIENTIFIC OF MANDALIKA (JSM), 2(1).

Yosal, C., & Sitabuana, H. (2022). Payung Hukum Terhadap Asas Keadilan Upah Tenaga Kerja Guru Honorer. Jurnal Hukum Adigama, 5(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rizma Dewi Permata Sari, Khayatudin, Huzaimah Al-Anshori

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373
 
Email: jiberdaya@gmail.com