*corresponding author
AbstractDesa yang pada mulanya merupakan organisasi komunitas lokal yang memiliki batas-batas wilayah, dihuni oleh sejumlah penduduk, dan memiliki adat-istiadat untuk mengelola dirinya sendiri (self-governing community). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengelolaan dana desa pada masyarakat adat Suku Baduy dan Ciptagelar. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif dan empiris, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala Desa Kanekes, yang juga menjabat sebagai pemimpin masyarakat adat Baduy, bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan dana desa untuk masyarakat adat Baduy. Hal ini dikarenakan pengelolaan dana desa Kanekes, yang bertindak sebagai perwakilan masyarakat adat Baduy, mengambil keputusan terkait penerimaan dan penolakan dana desa. Para pemuka adat suku Baduy mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan kemungkinan bahwa dana desa yang diberikan oleh pemerintah dapat membahayakan tatanan budaya dan cara hidup masyarakat adat Baduy yang sudah berlangsung lama. Berbeda dengan Masyarakat Adat Kasepuhan Ciptagelar yang tidak berhak menerima dana desa dari APBN karena tidak berbadan hukum.
KeywordsPengelolaan; Dana Desa Adat; Suku Baduy dan Ciptagelar
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/ib.2024925 |
Article metricsRead: 482 | Download: 407 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). (2016). Naskah Akademik Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat. Jakarta: AMAN.
Amiruddin, & Asikin, H. Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Dachlan, M. A. B. (2019). Kehidupan Masyarakat Baduy di Desa Kanekes Banten. Journal Ilmiah Rinjani_Universitas Gunung Rinjani, 7(2), 1–10.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). The Authority of the Village Government in the Management of Village Funds during the Covid-19 Pandemic. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 4(1), 195–222.
Hamdani, F., Fauzia, A., Hijrah, N., & Wahid, A. (2023). Constitutional Analysis of the Need for the Tribal Peoples Bill: Initiatives to Establish a Fair Customary Court. In Prosiding Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tingkat Nasional dan Internasional (Recognition, Respect, and Protection of The Constitutional Rights of Indigenous Peoples in a National and International Perspective) (pp. 191–205). Jakarta: Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA).
Thompson, S. (2006). The Political Theory of Recognition: A Critical Introduction. Cambridge: Polity Press.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Afaf Septi Haryanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








Download