Perubahan Konsep Fiktif Positif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja

Authors

  • Suntarajaya Kwangtama Tekayadi Universitas Bumigora, Indonesia
  • Hilman Prayuda Universitas Bumigora, Indonesia
  • Imam Alfurqan Universitas Bumigora, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47679/ib.2024961

Keywords:

Fiktif Positif, UU Cipta Kerja, Online Single Submission (OSS)

Abstract

Prosedur perizinan dan publikasi keputusan publik yang disampaikan kepada otoritas administratif menjadi lebih mudah dengan adanya kebijakan legislatif negara yang menerapkan asas fiksi positif. UU KIP mengubah gagasan tentang penilaian fiksi positif dan menimbulkan masalah setelah disahkan. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana Konsep Fiktif Positif telah berubah dalam konteks perizinan berbasis risiko setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai peraturan pemerintah yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja. Penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual adalah metodologi yang digunakan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa asas fiksi positif menjamin konsistensi proses perizinan profesi hukum. Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission, atau OSS) dan beberapa standar fiktif positif yang diimplementasikan dalam peraturan terkait OSS diperkenalkan ketika pemerintah mereformasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). UU Cipta Kerja memodifikasi definisi keputusan fiktif positif dengan mengubah jumlah maksimum waktu yang dapat ditentukan oleh keputusan tata usaha negara, mengizinkan keputusan untuk dibuat secara elektronik, dan menghilangkan yurisdiksi PTUN untuk memutuskan permohonan keputusan fiktif positif.

Author Biographies

Suntarajaya Kwangtama Tekayadi, Universitas Bumigora

Fakultas Hukum

Hilman Prayuda, Universitas Bumigora

Fakultas Hukum

Imam Alfurqan, Universitas Bumigora

Fakultas Hukum

References

Abdullah, A. (2021). Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Amendemen. Jakarta: Prenada Media Group.

Farah, S., & Astuti, R. S. (2020). Inovasi Sistem Perizinan Usaha Mikro Melalui OSS (Online Single Submission) Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 10(1), 69–79.

Hamdani, F., Fauzia, A., & Wahid, D. N. (2023). Pembangunan Sistem Pelayanan Publik melalui Penyederhanaan Instrumen Perizinan: Kajian Pasca Pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang. National Multidisciplinary Sciences, 2(4), 365–374.

Mayasari, I. (2019). Evaluasi Kebijakan Izin Lokasi Dan Pertimbangan Teknis Pertanahan Pasca Penerapan Online Single Submission. Journal Recht’s Vinding, 8(3), 403.

Novira, R., & Kartika, I. G. A. P. (2022). Upaya Atas Keputusan Fiktif Positif Pejabat Tata Usaha Negara Pasca Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10, 9.

Pratama, S. M., Rompis, A. E., & Nurzaman, R. A. (2021). Kewenangan PTUN dalam Memeriksa Surat Presiden tentang RUU Cipta Kerja dan Implikasi Putusannya. Risalah Hukum, 17(1), 11–25.

Putra, A. (2020). Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 1–10.

Putra, E. A. M. (2024). Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) dalam Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta: Samudra Biru.

Sahlan, M. (2016). Unsur Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(2), 271–293.

Simanjuntak, E. (2018). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Transformasi dan Refleksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Wahid, A., Hamdani, F., & Fauzia, A. (2024). Pengujian Undang-Undang: Mengurai Konsep Judicial Review & Judicial Preview. Bandung: Alfabeta.

Downloads

Published

2024-10-22

How to Cite

Tekayadi, S. K., Prayuda, H., & Alfurqan, I. (2024). Perubahan Konsep Fiktif Positif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja. Indonesia Berdaya, 5(4), 1459–1466. https://doi.org/10.47679/ib.2024961

Issue

Section

Articles

Citation Check