Pentingnya Literasi dan Aksi Wakaf untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat Desa Karangrejo Kediri (The Importance of Literacy and Waqf Action for Economic Improvement in the Villages of Karangrejo, Kediri)

(1) * Zujajatul 'Ilmi Mail (Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya, Indonesia)
(2) Mukhtar Adinugroho Mail (Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya, Indonesia)
(3) Firly Irhamni Mail (Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya)
*corresponding author

Abstract


ABSTRAK

Wakaf adalah menyerahkan harta kepada nadzir dengan tujuan dapat diambil manfaatnya oleh banyak orang. Literasi wakaf di Indonesia tergolong rendah. Masyarakat banyak yang belum memahami wakaf itu sendiri. Beberapa diantaranya hanya mengenal wakaf seperti wakaf untuk madrasah, masjid dan makam, dimana bentuk wakaf tersebut merupakan wakaf benda tidak bergerak. Pemahan yang seperti itu menjadikan mindset bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang kaya saja, padahal harta benda wakaf bermacam-macam dan bisa dilakukan oleh siapapun termasuk non-muslim sekalipun. Metode yang digunakan untuk menambah literasi kepada masyarakat adalah dengan memberikan edukasi, sosialisasi dan pemahaman secara mendalam tentang wakaf saat ini, bahwa wakaf bisa dengan harta bergerak seperti uang atau melalui uang dan menjadi wakaf produktif. Hasil dari wakaf produktif atau wakaf uang lebih efektif dan dapat digunakan untuk peningkatan ekonomi pada UMKM di masyarakat sekitar. Setelah literasi wakaf diberikan diharapkan masyarakat mengetahui manfaatnya dan dapat mengimplementasikan wakaf agar dapat berjalan dengan baik dan bisa menjadi salah satu jalan dalam meningkatkan ekonomi masyarakat desa. Pelaku UMKM Desa Karangrejo Kediri bisa memanfaatkan wakaf ini lebih baik lagi dengan bekerjasama antara tokoh masyarakat atau pimpinan desa dengan lembaga wakaf yang sudah ada, atau pimpinan desa dan tokoh agama membentuk lembaga dan mendaftarkan menjadi nadzir wakaf.

 

 

Abstract. Waqf involves the dedication of property to a trustee with the aim of benefiting many people. Waqf literacy in Indonesia is relatively low, with many members of the community lacking an understanding of waqf itself. Some only recognize waqf in the context of madrasahs, mosques, and graves, where such forms represent immovable waqf property. This understanding fosters the mindset that waqf can only be performed by wealthy individuals, whereas waqf assets can vary and can be established by anyone, including non-Muslims. The method used to enhance literacy within the community involves providing education, socialization, and in-depth understanding of waqf today, emphasizing that waqf can also involve movable assets such as money, thereby becoming productive waqf. The outcomes of productive waqf or cash waqf are more effective and can be utilized to improve the economy of small and medium-sized enterprises (SMEs) in the surrounding community. After waqf literacy is provided, it is expected that the community will recognize its benefits and be able to implement waqf effectively, serving as a pathway to enhance the economic conditions of the village community. SMEs in Karangrejo, Kediri can better leverage waqf by collaborating with community leaders or village heads and existing waqf institutions, or by having village leaders and religious figures establish an institution and register as waqf trustees.


Keywords


Literasi; Wakaf; Peningkatan Ekonomi

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.20251080
      

Article metrics

Read: 327 | Download: 149

   

Cite

   

Full Text

Download

References


A’yuni, Diah Syifaul. 2018. Peran Wakaf Terhadap Kesejahteraan Masyarakat. AL-‘ADALAH: Jurnal Syariah dan Hukum Islam.

Aziz, M. (2017). Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam mengembangkan prospek wakaf uang di Indonesia. JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 2(1).

Bwi.go.id, 1 Desember 2021, Pengertian Wakaf. https://www.bwi.go.id/literasiwakaf/pengertian-wakaf/

bwi.go.id, 6 Desember 2021, Bolehkah Non-Muslin Berwakaf?, https://www.bwi.go.id/7567/2021/12/06/bolehkah-non-muslim-berwakaf/.

Deks Bank Indonesia dan Deks FEB UNAIR.Wakaf: Pengaturan dan Tata Kelola Efektif. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia. 2016.

Hadi, S. (2018). Pemberdayaan ekonomi melalui wakaf. ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 4(2), 229-244.

Ismawati, Yuliana. Moch. Khoirul Anwar. 2019. Pengaruh Persepsi Masyarakat Tentang Wakaf Uang Terhadap Minat Berwakaf Uang Di Kota Surabaya. Jurnal Ekonomi Islam.

Hafizd, Jefik Zulfikar. Ahmad Khoirudin. 2022. Literasi Wakaf Tunai Untuk Memajukan Ekonomi Umat Islam, 4(1), 152-161. Cirebon: Abdimas Galuh

Masyita, Dian. 2005. Sistem Pengentasan Kemiskinan yang Berkelanjutan Melalui Wakaf Tunai. Laporan Penelitian Kementrian Riset dan Teknologi RI. Jakarta.

Putra, T. W. (2022). Buku ajar manajemen wakaf.

Rosadi, A. (2019). Zakat dan Wakaf: Konsepsi Regulasi, dan Implementasi. Simbiosa Rekatama Media.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Zujajatul 'Ilmi, Mukhtar Adinugroho, Firly Irhamni

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373