(2) Muhammad Rosikhu
(3) Muh Zafri Ramadhoan
*corresponding author
AbstractAbstract: The purpose of this research is to examine how the concept of environmental crime in the perspective of Indonesian law. Normative legal research methodology is used in the development of this work, with conceptual and statutory approaches. Environment as a unity of space with all objects, forces, conditions, living things, including humans and their behaviour so affecting nature itself. The environment is getting worse day by day due to environmental damage. Environmental damage is the entry or inclusion of living things, energy substances, and or other components into the environment by human activities or natural processes so that the quality of the environment drops to a certain level which causes the environment to be less or no longer able to function in accordance with its designation. The results of this study show that the above discussion leads to the conclusion that the concept of environmental crime in the perspective of Indonesian law, namely environmental crime is an unlawful act in the form of pollution and or destruction of the environment, both natural environment, artificial environment, and socio-cultural environment, committed by members of the public or legal entities. And generic crimes are unlawful acts that cause pollution or destruction of the environment. Such unlawful acts do not have to be associated with violations of administrative law rules. Specific crimes are defined as acts that violate the rules of administrative law.
Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana Konsep kejahatan lingkungan dalam perspektif hukum di Indonesia. Metodologi penelitian hukum normatif digunakan dalam pengembangan karya ini, dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Lingkungan Hidup sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya begitu mempengaruhi alam itu sendiri. Lingkungan hidup yang sekian hari semakin memburuk karena adanya kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan merupakan masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Hasil penelitian ini menunjukkan Pembahasan di atas mengarah pada kesimpulan bahwa Konsep kejahatan lingkungan dalam perspektif hukum di Indonesia yakni kejahatan lingkungan adalah sebagai perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan atau perusakan atas lingkungan hidup baik lingkungan alam, lingkungan buatan, maupun lingkungan sosial budaya, yang dilakukan oleh anggota masyarakat atau badan hukum. Dan Delik materil (generic crimes) merupakan perbuatan melawan hukum yang menyebabakan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Perbuatan melawan hukum seperti itu tidak harus dihubungkan dengan pelanggaran atran-aturan hukum administrasi. Delik formil (specific crimes) diartikan sebagai perbuatan yang melanggar aturan-aturan hukum administrasi.
KeywordsCriminal Law: Law Enforcement: Environmental Crimes
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/ib.20251088 |
Article metricsRead: 388 | Download: 414 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adji Samekto, 2003, Studi Hukum Kritis: Kritik terhadap Hukum Modern, Badan penerbit Universitas Diponegoro, Semarang
Ashabul Kahfi, 2014, Kejahatan Lingkungan Hidup, Al-Daulah, Vol.3, No.2
Eddy O.S. Hiariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Cet.5, Cahaya Atma Pustaka
https://bisnis.tempo.co/read/1909815/pertambangan-nikel-di-halmahera-dinilai-over produksi-dan-melampaui-daya-dukung-lingkungan?utm_source=Twitter&utm_medium =dlvr.it, diakses pada tanggal 30 agustus 2024, pukul 22.41 wita
Januari Siregar dan Muaz Zul, 2015, Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesia, Jurnal Mercatoria, Vol.8 No.2
Koesnadi Harjosoemantri, 1999, Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gajahmada University Press
Masdari Tasmin dan Mahyuddin, 2020, Eksistensi Hukum Pidana Dalam Undang-Undang Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Balrev, Vol.2, Issue1
Muh. Zafri Ramadhoan, DKK, 2024, Environmental Crime Dari Prespektif Green Viktimology, Iuris Notitia:Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2 No.1
Muhamad Erwin, 2019, Hukum Lingkungan Sistem Kebijaksanaan Lingkungan Hidup, Cet.5, PT. Refika Aditama, Bandung
Muhammad Zaidan Rizqulloh dan Yeni Widowaty, 2023, Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Penggunaan Limbah B3 Oleh Korporasi, Media Of Law And Sharia, Volume 5, Issue 1
Niken Aulia Rachmat, 2022, Hukum Pidan Lingkungan Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, IPMHI Law Journal, Vol.2, No.2
Putra Adi Fajar Winarsa, Mien Rukmini dan Agus Takariawan, 2022, Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi ( Studi Tentang Pencemaran Dan Perusakan Yang Terjadi Di Sungai Citarum), Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol.4, Nomor.1
Setiyono, Rini Purwaningsih, dan Achmad Cholidin, 2024, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan Yang Berdampak Dilampauinya Baku Mutu Kerusakan Lingkungan Hidup, Al-Qisth Law Review, Vol. 7 Nomor.2
Sukanda Husin, 2020, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta, Sinar Grafika, Edisi Revisi Cet.1
Ufran, dan Armindo D’Amaral, 2019, InitiatingThe Utilization Of Restorative Justice In Completing Of The Environmental Crime Cases, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Vol.49, No.3, DOI:10.21143/jhp.vol49.no3.2194
Yeni Widowaty, 2012, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korban Dalam Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup Kajian Putusan MA Nomor 862K/Pid.Sus/2010, Jurnal Yudisial, Vol.5 No.2
Yudistiro, 2011, Kegagalan Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kajian Putusan Nomor 198/Pid.B/2004/PN.Grt, Jurnal Yudisial, Vol.4 No.02
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Sofian Assaori, Muhammad Rosikhu, Muh Safri Ramadhoan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








Download