Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Disahkanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

(1) * Ahwan Ahwan Mail (Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Indonesia)
(2) Ika Yuliana Susilawati Mail (Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 khususnya tafsiran terhadap penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan sifat melawan hukum materiil nampaknya belum mampu memberikan kesatuan pemahaman bahkan cenderung menjadi instrumen ketidakpastian dalam penegakan hukum. Dualisme tafsir dalam diskursus akademik serta ambivalensi dalam putusan pengadilan terhadap kasus korupsi menjadi dampak nyata dari ketidakjelasan tersebut. Disahkanya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP menjadi titik tolak baru untuk mendiskusikan kembali hal ini. Terlebih dengan dimasukkannya pasal-pasal yang merupakan core crime dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta diaturnya ketentuan tentang hukum yang hidup dalam masyarakat ke dalam KUHP baru. Dengan menggunakan penelitian hukum doktrinal, artikel ini hendak menjawab suatu pertanyaan penting yang muncul yaitu, setelah adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, sifat melawan hukum materiil yang manakah (dalam arti positif atau negatif) yang secara konsep berlaku dalam tindak pidana korupsi? Hasil penelitian menunjukan bahwa, KUHP baru selain menerima penggunaan sifat melawan hukum materiil dalam arti negatif juga menerima penggunaan fungsi positif dari sifat melawan hukum materiil. Khusus terkait fungsi positifnya, Hal tersebut salah satunya didasarkan pada rumusan Pasal 2 ayat (1) KUHP. Meski demikian, ketentuan tersebut tidak dapat digunakan delik korupsi dalam KUHP. Sebab, rumusan pasal 2 ayat (1) hanya ditunjukkan terhadap tindak pidana ringan. Oleh karena demikian, tidak kompatibel untuk tindak pidana korupsi yang dalam struktur KUHP ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

 

Abstract. The Constitutional Court Decision Number 003/PUU-IV/2006, especially the interpretation of the explanation of Article 2 paragraph (1) of the Corruption Eradication Law relating to the nature of the material against the law, does not seem to be able to provide unity of understanding and even tends to be an instrument of uncertainty in law enforcement. Dualism of interpretation in academic discourse and ambivalence in court decisions on corruption cases are the real impact of this uncertainty. The passing of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code is a new starting point to discuss this matter again. Especially with the inclusion of articles that are core crimes of the Corruption Act and the provisions on laws that live in society into the new Criminal Code. By using doctrinal legal research, this article aims to answer an important question that arises, namely, after the existence of Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code, which material tort (in a positive or negative sense) conceptually applies in the crime of corruption? The results showed that, in addition to accepting the use of the material tort in the negative sense, the new Criminal Code also accepts the use of the positive function of the material tort. Specifically related to the positive function, this is based on the formulation of Article 2 paragraph (1) of the Criminal Code. However, this provision cannot be used in corruption offenses in the Criminal Code. This is because the formulation of Article 2 paragraph (1) is only shown against minor criminal offenses. Therefore, it is not compatible for the crime of corruption, which in the structure of the Criminal Code is placed as an extraordinary crime.


Keywords


Sifat Melawan Hukum; Korupsi; KUHP Baru

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.20251145
      

Article metrics

Read: 1116 | Download: 1296

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Agustina, S., Saputra, R., Hernowo, A. A., & Sembiring, A. E. (2016). Penafsiran Unsur Melawan Hukum dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LeIP.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2014). Pengantar Metode Penelitian Hukum (1st ed.). Rajawali Pers.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2015). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso. (2025). Anotasi KUHP Nasional. Rajawali Pers.

Fuady, M. (2018). Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep (1st ed.). Rajawali Pers.

Hamzah, A. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revi). Rineka Cipta.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

ICJR. (2019). Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat di RKUHP Ancam Hak Warga Negara. https://icjr.or.id/ketentuan-hukum-yang-hidup-dalam-masyarakat-di-rkuhp-ancam-hak-warga-negara/

Indonesian Corruption Watch. (2022). Pasal Korupsi dalam KUHP: Menjauhkan Efek Jera dan Menguntungkan Koruptor. https://antikorupsi.org/id/pasal-korupsi-dalam-kuhp-menjauhkan-efek-jera-dan-menguntungkan-koruptor

Komariah Emong Sapardjaja. (2002). Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia. Alumni.

Latif, A. (2016). Tafsir Hakim Terhadap Unsur Melawan Hukum Pasca Putusan MK Atas Pengujian UU PTPK. Jurnal Konstitusi, 7(3), 049. https://doi.org/10.31078/jk732

Made Sugi Hartono, Marcus Priyo Gunarto, E. O. S. H. (2019). Penerapan ajaran sifat melawan hukum materiil dana fungsi negatif terhadap kerugian keuangan negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum pada perkara korupsi. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/175364

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). PUTUSAN Nomor 003/PUU-IV/2006.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Pohan, J. E. S. dan A. (Ed.). (2007). Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.

Prastowo, R. B. (2006). Delik Formil/Materill, Sifat Melawan Hukum Formil/Materill Dan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Kajian Teori Hukum Pidana Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor 003/PUU-IV/2006. In Jurnal Hukum Pro Justitia (Vol. 24, pp. 212–226).

Putra, N. N. (2023). KUHP Baru Posisikan Delik Korupsi Bukan Lagi Extraordinary Crime, Bagaimana Nasib Pemberantasan Korupsi? https://bphn.go.id/publikasi/berita/2023031303314411/kuhp-baru-posisikan-delik-korupsi-bukan-lagi-extraordinary-crime-bagaimana-nasib-pemberantasan-korupsi

Remmelink, J. (2014). Hukum Pidana ; Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padananya Dalam Kitab Hukum Pidana Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Republik Indonesia. (2023). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Santoso, T. (2023). Asas-Asas Hukum Pidana. Rajawali Pers.

Seno Wibowo dan Ratna nurhayati. (2015). Perbedaan Pandangan Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Tindak Pidana Korupsi. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a8

Sudikno Mertokusumo. (2020). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (1st ed.). CV. Maha Karya Pustaka.

Widati wulandari, Nella Sumika Putri, Wanodyo Sulistyani, E. M. C. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi:Dampaknya terhadap Perubahan Undang-Undang dan Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Konstitusi, 18(3).

Yustisiani, S. (2017). Pemberlakuan Sifat Melawan Hukum Materil Berfungsi Negatif dalam Tindak Pidana Korupsi. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 7(1), 67. https://doi.org/10.28932/di.v7i1.710


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ahwan Ahwan, Ika Yuliana Susilawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373