(2) Hartoyo Hartoyo
(3) Renda Aranggraeni
(4) Muhammad Aqil Fathir
*corresponding author
AbstractAbstract. This study analyzes the legal review of the criminal act of buying and selling positions by the Regent of Nganjuk Regency based on Decision Number 64/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby. Buying and selling positions is categorised as bribery that damages the bureaucracy's integrity and state administrators' dignity. The method used is a sociological legal approach, which examines cases based on positive legal principles and their relevance to social conditions. The urgency of this study lies in the importance of enforcing the law against corrupt practices that undermine public trust in the government bureaucracy. The study results show that the defendant, Dupriono, was proven to have given Rp50,000,000.00 to the Regent of Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat, to obtain the position of Head of Pace Sub-district. The panel of judges considered that the elements of the criminal offence charged by the Public Prosecutor had been fulfilled, and that the act was committed jointly with other parties. The judges' legal considerations were based on Article 5 paragraph (1) letters a and b, and Article 13 of Law Number 31 of 1999, in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes. The result shows that the defendant's actions constituted the criminal act of corruption in the form of gratification of office. This verdict emphasises the importance of enforcing anti-bribery laws as an instrument for maintaining the integrity of the bureaucracy and preventing abuse of authorities. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis terhadap tindak pidana jual beli jabatan oleh Bupati Kabupaten Nganjuk berdasarkan Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby. Praktik jual beli jabatan dikategorikan sebagai suap yang merusak integritas birokrasi dan martabat penyelenggara negara. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu menelaah kasus berdasarkan asas hukum positif serta relevansinya dengan kondisi sosial. Urgensi penelitian ini terletak pada pentingnya menegakkan hukum terhadap praktik korupsi yang melemahkan kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Dupriono terbukti memberikan uang sebesar Rp50.000.000,00 kepada Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat, untuk memperoleh jabatan sebagai Camat Pace. Majelis hakim menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, dan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain. Pertimbangan hukum hakim didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi jabatan. Putusan ini menegaskan pentingnya penegakan hukum antisuap sebagai instrumen menjaga integritas birokrasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang. KeywordsBirokrasi; Jabatan; Korupsi; Suap; Pidana
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/ib.20261340 |
Article metricsRead: 259 | Download: 157 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Alfia A, N. (2022). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Suap Jual Beli Jabatan Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 14/Pid. Sus-TPK/PN. Bdg)= Application of Criminal Sanctions Against Perpetrators of the Crime of Bribery, Sale and Purchase of Positions in the Crime of Corruption (Case Study of Decision Number 14/Pid. Sus-TPK/PN. Bdg). Universitas Hasanuddin.
Appleby, G., & Lynch, A. (2021). The Judge, the Judiciary and the Court: The Individual, the Collective and the Institution. In G. Appleby & A. Lynch (Eds.), The Judge, the Judiciary and the Court: Individual, Collegial and Institutional Judicial Dynamics in Australia (pp. 3–21). Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/DOI: 10.1017/9781108859332.003
Arsana, I. P. A., & Resen, M. G. S. K. (2025). Notaris-PPAT dan Tindak Pidana Korupsi: Analisis Potensi Penyalahgunaan Akta Sebagai Media Gratifikasi Terselubung. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(02), 348–365.
Aswimahendra, Z., Syauket, A., & Al Adawiah, R. (2023). Penjatuhan Hukuman Bagi Pelaku Suap Menyuap Dalam Proses Rekrutmen Aparatur Sipil Negara Dengan Modus Jual Beli Jabatan. Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 229–238.
Banjarnahor, C. (2022). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Jual Beli Vaksin Covid 19 yang Dilakukan Oknum Dokter Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Tanjung Gusta Medan (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Universitas Medan Area.
Bustomi, B. (2024). Kajian Yuridis Tindak Pidana Gratifikasi Oleh Pejabat Negara. Al Adalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(1), 284–292.
Condro, H. B. (2022). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penyuapan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung nomor putusan 237 PK/Pid. Sus/2020). Universitas Muhamamdiyah Magelang.
Dziedzic, A. (2023). An Introduction to Foreign Judges on Domestic Courts. SSRN Electronic Journal, (2019), 1–30. https://doi.org/10.2139/ssrn.4598933
Gerards, J. (Ed.). (2023). The Supervisory Mechanism and the Role of the Court. In General Principles of the European Convention on Human Rights (2nd ed., pp. 35–76). Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/DOI: 10.1017/9781009042567.003
Hakim, A. A. (2023). Tinjauan Yuridis Perkara Tindak Pidana Jual Beli Jabatan Oleh Kepala Desa Di Kabupaten Demak (Studi Kasus Putusan Nomor 122/Pid. Sus-Tpk/2022/PN.Smg). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Hutabarat, H. S. P. (2025). Analisis Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Korupsi Dalam Bentuk Suap Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri Sipil (Studi Putusan Nomor: 37/Pid. Sus-TPK/2017/PN. Mdn). Universitas Medan Area.
Kertagama, P. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Pemidanaan Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembantuan Suap. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Khurshid, S. (2020). Constitutional Morality and Judges of the Supreme Court. In S. Khurshid, S. Luthra, L. Malik, & S. Bedi (Eds.), Judicial Review: Process, Powers, and Problems (Essays in Honour of Upendra Baxi) (pp. 384–410). Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/DOI: 10.1017/9781108870184.022
Lingga, J. W., Hartono, M. S., & Adnyani, N. K. S. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaaan Tanah Kampus Undiksha Jinengdalem (Studi Putusan No. 51/Pid. Sus-Tpk/2015/Pn. Dps). Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 464–481.
Putra, F. A., & Aidy, W. R. (2025). pertanggungjawaban pidana pejabat pembuat komitmen dalam hal pengadaan barang dan jasa dengan modus jual beli jabatan aparatur sipil negara provinsi banten. Jurnal Kajian Ilmu Kepolisian Dan Anti Korupsi, 2(1), 23–36.
Putri, I. A. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perbarengan Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang (Analisis Putusan Nomor 2931 K/Pid. Sus/2021). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ramadhan, R. R., & Sulistyanta, S. (2025). Upaya Pencegahan Praktik Jual Beli Jabatan: Mewujudkan Birokrasi Bersih dan Bebas Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 2(3), 188–201.
Sembodo, N. N. (2024). Konstruksi Hukum Trading In Influence Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Shakira, B. O., Misbah, R., Pramessella, M. A., Salma, Z. H., & Ridwan, R. (2025). Dampak Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Mantan Bupati Probolinggo: Studi Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan. JOSH: Journal of Sharia, 4(02), 50–65.
Shulhiya, I. (2024). Urgensi Sanksi Tindak Pidana Korupsi Berbasis Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Sijabat, T. S. M., & SH, M. H. (2022). Masalah Suap Sebagai Tindak Pidana Korupsi. Penerbit Alumni.
Sueni, A. S., & SH, M. H. (2025). Delik–Delik Dalam Kuhp: Klasifikasi, Unsur dan Analisis Yuridis (Delik Terhadap Kehormatan: Pencemaran. Delik-Delik Dalam KUHP: Klasifikasi, Unsur Dan Analisis Yuridis, 29.
Yunisda, P. (2025). Telaah Pendekatan Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Jual Beli Jabatan (Studi Putusan Nomor 48/Pid. Sus-Tpk/2023/PN. Sby).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Alamanda Nur Mayanti, Hartoyo Hartoyo, Renda Aranggraeni, Muhammad Aqil Fathir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








Download