Kajian Pasal 55 Uu No. 21 Tahun 2008 Tentang Kewenangan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Tinjauan Sosiologi Hukum Islam)

(1) * Fadri Sanafiah Mail (Universitas Teknologi Sumbawa, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini mengulas tentangsengketa perbankan syariah pihak-pihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk menentukan mekanisme pilihan penyelesaian sengketa yang dikehendaki baik melalui jalur pengadilan (litigasi) maupun jalur di luar pengadilan (non litigasi) sepanjang tidak ditentukan sebaliknya dalam peraturan perundang-undangan, mekanisme atau cara menyelesaikan sengketa perbankan syariah sendiri sudah diatur dalam Pasal 55 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat member kegunaan secara akademis dan praktis, dari sisi akademis kegunaan penelitian di samping berguna bagi pengembangan ilmu penulis juga dapat bermanfaat bagi peneliti-peneliti yang akan datang. Pentingnya hasil penelitian ini bagi peneliti-peneliti yang akan datang terutama terletak pada sisi ketersediaan data awal, karakteristik termasuk masalah-masalah yang belum mendapatkan analisis yang fokus. Secara praktis penelitian ini berguna bagi informasi. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), bersifat kualitatif, deskriptif analitis. Mulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi nomor 93/PUU-X/2012, telah jelas bahwa pasal 55 ayat (2) telah dihapus, sehingga kewenangan persoalan sengketa perbankan syariah menjadi kewenangan absolute untuk Pengadilan Agama. Menarik untuk dikaji bagaimana secara sosiologis dampak Pasal 55 UU RI No. 21 Tahun 2008 tersebut bagi Masyarakat, dan bagaimana dampak Sosiologis dari adanya Judial Review dari MK tersebut.

Keywords


Perbankan Syari’ah; Penyelesaian sengketa

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.20261439
      

Article metrics

Read: 126 | Download: 90

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Amidi, Jazim, Hermeneutika Hukum; Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interprestasi Teks,(Yogyakarta: UII Press, 2005),A. Rahman, Asjmuni Qa'idah-qa'idah Fiqih, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976)Al-Ghozali, Abu Hamid, Al-Mustasyfa Fi ‘Ilm a-Ushul, Juz I, (Beirut, Lebanon: Dar Ihya’i Turast Al-‘Arabi wa Maktab al-Mutanabbi, 1999)Dwi Suwiknyo, Analisis Laporan Keuangan Perbankan Syari’ah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)Undang-Undang Perbankan Syari’ah Tahun 2008, UU RI No. 21 Tahun 2008, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (Bandung : PT. Citra Adytia Bakti, 2006)Tim Redaksi, “Cara Islam Selesaikan Sengketa Ekonomi”, Majalah Sharing: Inspirator ekonomi dan bisnis syariah, edisi 53 Thn V Mei 2011, hlm. 20Dwi Suwiknyo, Jasa-jasa Perbankan Syari’ah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)Muhammad, Prinsip-prinsip Akutansi di dalam al-Qur’an, (Yogyakarta: UII Prees, 2000)Muhammad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, (Yogyakarta: UII Press, 2000)Ahmad Thohirin, Perkembangan Perbakan Syari’ah, Majalah Bangkit, (Edisi 11/T.II/November 2013)Jaenal Aripin, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2008)Roihan A Rosyd, Hukum Acara Peradilan Agama (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003)Abdullah Tri Whyudi, Peradilan Agama di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004)Ahmad Mujahidin, Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Indonesia (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010)Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012Burhanuddin, Hukum Bisnis Syari’ah (Yogyakarta: UII Press, 2011)Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih. (Jakarta: Pustaka Amani, 2003)Imam Musbikin, Qawa’id Al-Fiqhiyah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001)Soenarjo (pj), Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an Depag RI, 1971)Syauqi Beik. Irfan “Ekonomi Maslahah”, dalam Jurnal Ekonomi Islam, (Volume IV, No. 1, Juli 2010).Jasser Audah, Al-Maqashid, Untuk Pemula, (Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga, 2013)Yasid, Abu, Dr. M.A LL.M, Aspek-Aspek Penelitian Hukum (Hukum Islam-Hukum Barat), Cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)Weeb:http://www.kiblat.net/2013/09/05/mk-putuskan-sengketa-bank-syariah-disesuaikan-dengan-akad/ diunduh pada tanggal 7 Desember 2013.http://www.sosiologi%20hukum%20pak%20dadan/penyelesaian-sengketa-perbankan-syariah.html diunduh pada tanggal 3 Desember 2013.http://adisuhendra.blog.com/2011/09/01/pengertian-ekonomi-syariah-dan-perbankan-syariah/ di akses pada tanggal 5 Desembe 2013http://amirsyampa.blogspot.com/2012/01/makalah-peran-peradilan-agama-dalam.html diakses pada tanggal 5 Desembe 2013.http://journal.uii.ac.id/index.php/JHI/article/viewFile/203/192, diakses pada tanggal 8 Desember 2013.http://mizaninstitute.com/maqasid-al-syariah-sebuah-tujuan-hukum-islam/ diakses pada tanggal 10 Desembe 2013.http://s2hukum.blogspot.com/2009_12_01_archive.html di akses pada tanggal 3 Desember 2013http://spencer1-soskum.blogspot.com/2011/06/empat-teori-penting-dalam-sosiologi.html diakses pada tanggal 5 Desember 2013.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Fadri Sanafiah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373