Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah

(1) Ana Fauzia Mail (Universitas Muhammadiyah Malang, Indonesia)
(2) * Fathul Hamdani Mail (Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penegakan hak asasi manusia (HAM) salah satunya dilakukan melalui pemenuhan hak-hak dasar manusia. Upaya pemenuhan hak-hak dasar manusia di daerah ini turut menjadi perhatian dari pemerintah pusat melalui program Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun sayangnya, hanya 59 persen dari total kabupaten/kota di Indonesia yang dinyatakan peduli terhadap HAM. Tentu kondisi ini menunjukkan bahwa penegakan HAM masih belum merata di setiap daerah. Tujuan dari penelitian ini yaitu memberikan telaah terkait perwujudan nilai-nilai pancasila dan konstitusi dalam penegakan HAM yakni melalui pelokalan kebijakan HAM di daerah yang selama ini belum optimal dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara menyeluruh. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dari hasil penelitian mengetengahkan suatu konsepsi terkait penegakan HAM yang tidak boleh terpisahkan dari nilai-nilai pancasila dan konstitusi. Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi dapat dikatakan merupakan ruh dalam penegakan HAM. Karena berhasil tidaknya suatu penegakan HAM sangat bergantung dari sejauh mana nilai-nilai pancasila dan konstitusi dilaksanakan dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dalam konteks aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan HAM di daerah, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait upaya penghormatan dan kepedulian terhadap HAM.


Keywords


Nilai-Nilai Pancasila; Konstitusi; Pelokalan Kebijakan HAM; Penegakan HAM

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2021136
      

Article metrics

Read: 6075 | Download: 4866

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aminanto, K. 2018. Bunga Rampai Hukum: Supremasi Hukum, Hak Cipta, Human Right, Integritas. Katamedia. Jember.

Antonio, et.al. (2015. Panduan Kabupaten dan Kota Ramah Hak Asasi Manusia. International NGO Forum on Indonesian Development. Infid.

Asshiddiqie, J. (2009). Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi. Diakses dari https://jakarta45.wordpress.com/2009/08/08/konstitusi-ideologi-pancasila-dan-konstitusi/amp/.

Asshiddiqie, J. (Maret 2008). Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Makalah disampaikan pada Lecture Peringatan 10 Tahun KontraS. Jakarta.

Coming, S., & Ro­bert N. L. (eds). 1953. Man and the state: The Political Philosophers. Modem Library. Random House.

Ford, L. (2015). Sustainable Development Goals: All You Need to Know. Diakses dari https://www.theguardian.com/global-development/2015/jan/19/sustainable-development-goals-united-nations.

Irmansyah, R. 2013. Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi. Graha Ilmu. Yogyakarta.

Iswardhana, M. R. 2020. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Merajut Kebinekaan dalam Menghadapi Tantangan Revolusi Industri. PT Kanisius. Yogyakarta.

Junaenah, I., & Sungkar, L. (2017). Model Panduan Kriteria Desa Peduli Hak Asasi Manusia dalam Konteks Jawa Barat. Jurnal Ilmu Hukum, 4(3).

Kementerian Hukum dan HAM. (2020). 59% Kabupaten/Kota di Indonesia Peduli HAM. Diakses dari https://www.kemenkumham.go.id/berita/59-kabupaten-kota-di-indonesia-peduli-ham.

Komnas HAM RI. 2017. Kertas Posisi Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Jakarta.

Komnas HAM RI. 2019. Laporan Tahunan Komnas HAM 2019. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Jakarta.

Marshinta, R., & Khamdan, M. 2020. Membangun Kerja Sama HAM: Kewajiban Negara dalam Implementasi Pemenuhan dan Perlindungan HAM di Indonesia. Pohon Cahaya & BPSDM KUMHAM Press. Depok.

Martosoewignjo, S. S. 1992. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Alumni. Bandung.

Nurkhoirun, M. 2017. Mengembangkan Kota Ham di Indonesia: Peluang dan Tantangannya. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 4, 120-121.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 57; LL SETKAB)

Pradjasto, A. (November 2008). Instrumen Hak Asasi Manusia dan Konsep Tanggung Jawab Negara”. Makalah disampaikan pada Pelatihan Dasar HAM Kerjasama Direktorat Jendral HAM dan Raoul Wallenberg Institute (RWI), Pengembangan Kapasitas Panitia RAN-HAM 2004-2009. Jakarta.

Putri, S. M., Febrianto, W., & Susanto, Y. (2020). Urgensi Yogyakarta Menjadi Kota Ramah HAM sebagai Upaya Perlindungan bagi Mahasiswa Papua di Yogyakarta. Jurist-Diction, 3(1).

Retaduari, E. A. (2015). Pemerintah Luncurkan Kebijakan Kota Ramah HAM Awal Desember. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-3080305/pemerintah-luncurkan-kebijakan-kota-ramah-ham-awal-desember/komentar.

Supriyanto, B. H. (2014). Penegakan Hukum mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indones


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ana Fauzia, Fathul Hamdani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373
 
Email: jiberdaya@gmail.com