*corresponding author
AbstractPemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Lombok Utara, telah mendukung program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Indonesia yaitu dengan menjabarkan secara teknis berupa penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang dapat dijadikan sebagai acuan oleh perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya menerapkan TJSLP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam tentang bagaimana penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Lombok Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan TJSLP di Lombok Utara dapat dikatakan belum maksimal. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak mengetahui peraturan daerah tentang TJSLP sehingga bersifat sukarela saja bukan karena memang mengetahui dan memahami aturan terkait TJSLP yang berlaku di Kabupaten Lombok Utara. Kemudian, sinergi yang sangat rendah antara pemda dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang sumber daya alam khususnya udang vaname dikarenakan belum tersedianya peraturan bupati tentang TJSLP yang mengatur lebih lanjut secara teknis dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan mengenai TJSLP di Kabupaten Lombok Utara. Seharusnya banyak stakeholder terkait yang terlibat khususnya keanggotaan beserta tupoksi dari Forum TJSLP dan Tim Pelaksana TJSLP dibentuk melalui keputusan bupati seperti yang tercantum pada Perda Nomor 04 tahun 2019 tentang TJSLP.
KeywordsKabupaten Lombok Utara; Lingkungan Perusahaan; Tanggungjawab Sosial
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/ib.2023410 |
Article metricsRead: 385 | Download: 546 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).
Fauzia, A., Hamdani, F., Yomi, A., Maulana M. M. A., Satriawan, R., & Mernissi, Z. (2022). Upaya Peningkatan Bahasa Sehat di Tengah Dekadensi Bahasa Indonesia melalui Integrasi Kurikulum Pendidikan dan Kampus Merdeka. Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3).
Fauzia, A., Octavia, D. G. R., & Hamdani, F. (2022). Conflict of the Norms in the Execution of Secured Objects Which are Enforced by Liability Rights When the Debtor is Bankrupt. Progressive Law Review, 4(1).
Hamdani, F. (2022). Studi Komparasi Pengujian Undang-Undang dalam Sistem Hukum Prancis dan Indonesia dalam Rangka Pembaruan Hukum di Indonesia. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Mataram. Mataram.
Hamdani, F., Fauzia, A., Putra, E. A. M., Walini, E. L., Pambudi, B. A., & Akbariman, L. N. (2022). Persoalan Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja dan Arah Perbaikannya Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Indonesia Berdaya, 3(4).
Indonesia. Undang- Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Indonesia. Undang-undang Nomor 04 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Marzuki, P. M. 2013. Penelitian Hukum, (edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Mukti ND, F. 2009. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia. Studi tentang Penerapan Ketentuan CSR pada Perusahaan Multinasional, Swasta Nasional & BUMN di Indonesia. Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Baiq Vatriana Sasa Wisesa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









Download