Pelatihan Pengisian SPT PPh Orang Pribadi dan Badan serta Penggunaan E-Billing dan E-Filing

(1) * Meiriska Febrianti Mail (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Indonesia)
(2) Silvy Christina Mail (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Indonesia)
(3) Iman Akhadi Mail (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Indonesia)
(4) Muhamad Eddy Rosyadi Mail (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Indonesia)
(5) Tjhai Fung Jit Mail (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Indonesia)
(6) Eddy Joni Mail (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Indonesia)
(7) Ida Bagus Nyoman Sukadana Mail (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


A self-assessment system is a tax collection system that allows taxpayers to calculate, pay and report the amount of tax that should be payable on their own based on tax laws and regulations. SPT is a tool used by taxpayers to account for the calculation of tax payable. An understanding of filling out the Annual SPT for individual and corporate taxpayers is needed, including the online system used for depositing and reporting taxes. Center for Research and Community Development (P3M) Trisakti School of Management also provides tax training through Community Service activities. The purpose of this community service activity is to provide an understanding of how to fill out the Annual SPT for individuals and entities and use e-billing and e-filing to make tax payments and reports. The method used in this training is through lectures, case studies, practice and question and answer. The results achieved in this training were that participants could understand the process of calculating and filling out individual and corporate annual tax returns and how to use e-billing and e-filing. The output target from this training is to provide an understanding of taxation to SMK students in terms of filling out Annual Individual and Corporate Income Tax Returns including procedures for payment and reporting taxes online.

 

Abstrak: Self-assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan sarana yang digunakan oleh wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan perhitungan pajak terutang. Pemahaman untuk pengisian SPT Tahunan baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan sangat diperlukan, termasuk penggunaan online sistem yang digunakan untuk melakukan penyetoran dan pelaporan pajak. Pusat Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (P3M) Trisakti School of Management turut berperan dalam memberikan pelatihan perpajakan melalui kegiatan Pengabdian Masyarakat. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk dapat memberikan pemahaman cara melakukan pengisian SPT Tahunan bagi orang pribadi dan badan serta penggunaan e-billing dan e-filing untuk melakukan penyetoran dan pelaporan pajak. Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah melalui ceramah, studi kasus, praktek dan tanya jawab. Hasil yang dicapai dalam pelatihan ini adalah para peserta dapat memahami proses perhitungan dan pengisiaan SPT Tahunan orang pribadi dan badan serta cara penggunaan e-billing dan e-filing. Target luaran yang ingin dicapai dari pelatihan ini adalah dapat memberikan pemahaman perpajakan kepada siswa siswi SMK dalam hal pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan termasuk tata cara penyetoran dan pelaporan pajak secara online


Keywords


Annual SPT; 1770 S Form; 1770 Form; 1771 Form; e-billing; e-filing

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023462
      

Article metrics

Read: 705 | Download: 589

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ayza, Bustamar. (2017). Hukum Pajak Indonesia. Jakarta: Prenada Media

CNN Indonesia. (2021). 12,48 Juta Wajib Pajak Lapor SPT per 30 April 2021. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210504095313-532-638188/1248-juta-wajib-pajak-lapor-spt-per-30-april-2021.

Ddtc.co.id. (2020). Ini Ternyata Alasan Mengapa WP Tidak Rutin Lapor SPT Tahunan. https://news.ddtc.co.id/ini-ternyata-alasan-mengapa-wp-tidak-rutin-lapor-spt-tahunan-18867

Ddtc.co.id. (2020). OECD Sebut Rasio Pajak Indonesia Terendah di Asia-Pasifik. https://news.ddtc.co.id/oecd-sebut-rasio-pajak-indonesia-terendah-di-asia-pasifik-22572#:~:text=OECD%20mencatat%20rasio%20pajak%20Indonesia,OECD%20sebesar%2034%2C3%25

Handayani O. & Damayanti T.W. (2018) Determinants of Individual Taxpayers’ Compliance in Indonesia: A Meta-Analysis. The Indonesian Journal of Accounting Research Vol. 21, No. 1, Page 01-22

Indopajak.id. (2019). Kepatuhan pajak di Indonesia. https://indopajak.id/kepatuhan-pajak-di-indonesia/

Kemenkeu.go.id. (2020). APBN kita. https://www.kemenkeu.go.id/media/15932/apbn-kita-agustus-2020.pdf

Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi 2019. Yogyakarta: Andi.

Prasetyo, Adinur. (2017). Konsep dan Analisis Rasio Pajak. Jakarta: Elex Media Komputindo

Resmi, Siti. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat

Yulianto, Rosalia F., Atika D & Alamsyah. (2019). Determinant of Personal Tax Compliance in Indonesia. Humanities & Social Sciences Reviews. 2019 vol 7 no. 6. pp 362-37


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Meiriska Febrianti, Silvy Christina, Iman Akhadi, Muhamad Eddy Rosyadi, Tjhai Fung Jit, Eddy Joni, Ida Bagus Nyoman Sukadana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373