(2) Lalu Parman
(3) Zainal Asikin
*corresponding author
AbstractTujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi di Indonesia dan menganalisis konsekuensi yuridis terhadap kewenangan penuntutan kewenangan penuntut umum menurut Pasal 68 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan peraturan yang terkait dengan kewenangan penuntut umum menurut Pasal 68 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan teori kewenangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kewenangan melakukan penuntutan pada perkara tindak pidana pencucian uang terbatas yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari kejaksaan dan jaksa penuntut umum dari KPK apabila tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi. Konsekuensi yuridis kewenangannya melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang sah menurut hukum karena berdasarkan sinkronisasi horizontal peraturan perundang-undangan lainnya dikaitkan dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, kewenangan melakukan penuntutan pada perkara TPPU yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi menurut Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2019 dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari kejaksaan dan jaksa penuntut umum dari KPK apabila tindak pidana asalnya terbatas hanya tindak pidana korupsi.
KeywordsPenuntutan Tindak Pidana; Pencucian Uang; KPK
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/ib.2023470 |
Article metricsRead: 333 | Download: 282 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Awambicara. Diakses dari https://www.awambicara.id/2022/10/wewenang-jaksa-penuntutumumdalam.html.
Chaerudin, Ahmad, S., & Fadillah, S. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Refika Adhitama. Bandung.
Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022a). Analysis of the Implementation of the Non-Conviction-Based Concept in the Practice of Asset Recovery of Money Laundering Criminal Act in Indonesia From the Perspective of Presumption of Innocence. Jurnal Jurisprudence, 11(1).
Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022b). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7).
Hamdani, F. (2021). Urgensi Penerapan Konsep Non-Conviction Bassed dalam Praktik Asset Recovery TPPU di Indonesia. Dalam Idul Rishan, Aroma Elmina Martha, dan Dodik Setiawan (Eds). Hukum Sebagai Penggerak Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. FH UII Press. Yogyakarta.
Harahap, Y. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Ed.2, Cet. 4. Sinar Grafika. Jakarta.
Husein, H. M. 1991. Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 15/PUU-XIX/2021 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Marbun, R. (2022). Trikotomi Relasi dalam Penetapan Tersangka: Menguji Frasa “Pemeriksaan Calon Tersangka” Melalui Praperadilan. Undang Jurnal Hukum, 4(1).
Rampadio, H., Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). The Urgency of Arrangement Regarding Illicit Enrichment in Indonesia in Order to Eradication of Corruption Crimes by Corporations. Jurnal Pembaharuan Hukum, 9(2).
Wahid, A., Sulbadana, Nurqalbi, V., & Hamdani, F. (2022). The Effects of Decision Number: 15/PUU-XIX/2021 of the Constitutional Court on Indonesia’s Money Laundering Law Enforcement. European Journal of Law and Political Science, 1(5).
Yustiavandana, I., dkk. 2010. Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Ghalia Indonesia. Bogor.Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Dilla Pratiwi Puji Rahayu, Lalu Parman, Zainal Asikin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









Download