(2) Salim Salim HS (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
(3) Aris Munandar (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui konsep dan unsur penyalahgunaan keadaan dalam New BW Belanda dan common law system dan untuk mengetahui penerapan dan dasar pertimbangan hakim memutuskan perkara Putusan Nomor : 234/Pdt.G/2020/PN.Mtr tentang penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) . Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Meijers, sebagai tokoh dalam penyusunan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) menyatakan bahwa rumusan tentang penyalahgunaan keadaan tersebut didasarkan pada doktrin undue influence dalam hukum Inggris. Doktrin penyalahgunaan keadaan tersebut kemudian dicantumkan dalam Buku III Pasal 44 ayat (1) NBW, yang menegaskan bahwa, suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh para pihak jika terdapat ancaman (bedreigeng), tipuan (bedrog), termasuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam pembentukannya. 2) Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan “secara spesifik perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menurut hukum adalah penyalahgunaan keadaan, sehingga Majelis Hakim berdasarkan ex a quo et bono, menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan penyalahgunaan keadaan.” keputusan Majelis Hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3406 K/Pdt/2019, tanggal 16 Desember 2019 yang telah membatalkan Akta jual beli atas tanah dengan alasan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Hal ini sesuai dengan teori Vandunne tentang unsur ekonomi lemah yang terdapat dalam perjanjian.
KeywordsTeori penyalahgunaan keadaan NBW; Common Law System; Penerapan Penyalahgunaan Keadaan
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/ib.2023430 |
Article metrics10.47679/ib.2023430 Abstract views : 243 | PDF views : 326 |
Cite |
Full TextDownload |
References
Arifin. (2017). Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktir Pembatas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Budiono. 2010. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti. Jakarta.
Dennu, V., & Burght, G. V. D. 1987. Penyalahgunaan Keadaan, terjemahan Sudikno Mertokusumo. Yogyakarta.
Dwitasari, Y., & Alandra, P. T. C. (2015). Akibat Hukum Terhadap Para Pihak dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 4(1).
Fauzan, H. M., & Siagian, B. 2017. Kamus Hukum dan Yurisprudensi. PT. Desindo Putra Mandiri. Depok.
Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Analysis of the Implementation of the Non-Conviction-Based Concept in the Practice of Asset Recovery of Money Laundering Criminal Act in Indonesia from the Perspective of Presumption of Innocence. Jurnal Jurisprudence, 11(1).
Fauzia, A., Octavia, D. G. R., & Hamdani, F. (2022). The Conflict of the Norms in the Execution of Secured Objects Which are Enforced by Liability Rights When the Debtor is Bankrupt. Progressive Law Review, 4(1).
Hemoko, A. Y. 2008. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalarn Kontrak Komersiil. Laksbang Mediatama. Yogyakarta.
Panggabean, H. P. 1992. Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda). Liberty. Yogyakarta.
Patrick, P. 1998. Perjanjian Baku dan Penyalahgunaan Keadaan. Jurnal Hukum Kontrak Indonesia, III.
Priyono, E. A. (2017). Peranan Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan bagi Para Pihak). Diponegoro Private Law Review, 1(1).
Syahdeini, S. R. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia. Jakarta.
Wijaya, I. G. K. W., & Dananjaya, N. S. (2015). Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(8).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 M. Nur Salam, Salim HS, Aris Munandar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.