Tanggungjawab Produsen terhadap Konsumen atas Penjualan Obat Sirup dengan Kandungan Berbahaya

(1) * Ni Putu Yasni Yudiantini Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
(2) Kurniawan Kurniawan Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
(3) Eduardus Bayo Sili Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan: Pertama, unuk mengetahui dan menganalisa peran pemerintah dalam mengatasi peredaran dan penjualan obat sirup dengan kandungan berbahaya. dan kedua, Untuk mengetahui dan menganalisa tanggungjawab produsen atas penjualan obat sirup dengan kandungan berbahaya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif. Dengan pendekatan konseptual, pendekatan Perundang-Undangan, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan, dalam mengatasi peredaran dan penjualan obat sirup dengan kandungan berbahaya yaitu dengan cara Pengambilan sampel dan pengujian berbasis risiko secara acak juga rutin dilakukan BPOM Tujuannya untuk memastikan bahwa perusahaan menerapkan cara pembuatan obat dan makanan yang baik/Good Manufacturing Practices (CPOB/GMP) dan Perlindungan konsumen sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan atau jasa konsumen. Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap penjualan obat sirup dengan kandungan berbahaya, secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya, dan mengharuskan terpenuhinya empat unsur pokok, yaitu 1) adanya perbuatan; 2) adanya unsur kesalahan; 3) adanya kerugian yang diderita; 4) adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian.

Keywords


Tanggungjawab; Penjualan; Obat Sirup; Kandungan Berbahaya

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023525
      

Article metrics

Read: 416 | Download: 661

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Badan POM. (2017). Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Diakses di https://www.pom.go.id/new/view/direct/hotissue-stranas.

Farhan, Hamdani, F., Astuti, N. L. V. P., Fiqry, H. A. H., & Aulia, M. R. (2022). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3).

Fauzia, A., & Hamdani F. (2021). Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2).

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Fuady, A. (2021). Tanggung Jawab Hukum Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru terhadap Beredarnya Panganan dan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang Mengandung Zat Berbahaya di Kota Pekanbaru. PhD Thesis, Universitas Islam Riau.

Hamdani, F. (2020). Meninjau Aksesibilitas Hukum terhadap Perlindungan Konsumen dalam Bidang E-commerce. Diakses di https://www.kompasiana.com/hamdanny/5edf37f5d541df3dbe330e62/meninjau-aksesibilitas-hukum-terhadap-perlindungan-konsumen-dalam-bidang-e-commerce.

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). Gagasan Judicial Preview terhadap UU Ratifikasi Perjanjian Internasional dalam Rangka Pembaruan Hukum di Indonesia. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 12(1).

Hamdani, F., Fauzia, A., Putra, E. A. M., Walini, E. L., Pambudi, B. A., & Akbariman, L. N. (2022). Persoalan Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja dan Arah Perbaikannya Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Indonesia Berdaya, 3(4).

Maranti, I. U. A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Penggunaan Vaksin Campak Rubella Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Indonesia Berdaya, 4(2).

Muttaqien, F., Cahyaningati, R., Rizki, V. L., & Abrori, I. (2022). Pembukuan Sederhana Bagi UMKM. Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3).

Nasution, A. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Diadit Media. Jakarta.

Pusat Pembinaan dan pengembangan Bahasa. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua, cet. 1. Balai Pustaka. Jakarta.

Ridha, M. R. (2017). Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Kesehatan dalam Bidang Obat dan Makanan di Indonesia. Doctoral Dissertation, Universitas Islam Indonesia.

Setiawan, D. (2020). Tugas dan Wewenang Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dalam Mengawasi Makanan yang Mengandung Zat Berbahaya. Jurnal Hukum Bisnis, 4(2).

Tesis Hukum. (2014). Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. Diakses di http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum/.

Ulya, F. N. (2022a). Menkes Sebut Gangguan Ginjal Akut Misterius Kemungkinan Besar karena Cemaran Etilen Glikol. Diakses di https://nasional.kompas.com/read/2022/10/22/10100741/menkes-sebut-gangguan-ginjal-akut-misterius-kemungkinan-besar-karena-cemaran.

Ulya, F. N. (2022b). Update Gagal Ginjal 6 November 2022: 324 Kasus Terkonfirmasi, 195 Orang Meninggal. Diakses di https://nasional.kompas.com/read/2022/11/07/15511491/update-gagal-ginjal-6-november-2022-324-kasus-terkonfirmasi-195-orang.

Vanbanjarechts. (2013). Prinsip Tanggung Jawab. Diakses di https://vanbanjarechts.wordpress.com/2013/01/01/prinsip-tanggung-jawab/.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Ni Putu Yasni Yudiantini, Kurniawan Kurniawan, Eduardus Bayo Sili

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373