Larangan Jual Beli Pakaian Bekas Impor (Thrift) oleh Pemerintah Ditinjau dari Perspektif Negara Kesejahteraan

(1) * Raudhea Vara Yulfa Chairy Mail (Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Indonesia)
(2) Elfrida Ratnawati Gultom Mail (Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Konsep dasar dari negara hukum kesejahteraan adalah pemerintah memiliki kewajiban tidak hanya mewujudkan keamanan atau ketertiban suatu negara, namun juga terkait dengan keadilan sosial, kesejahteraan, dan kemakmuran dari warga negaranya. Upaya untuk mewujudkan negara kesejahteraan tersebut salah satunya dilaksanakan dengan membuat kebijakan larangan jual beli pakaian bekas impor. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji keabsahan jual beli pakaian bekas impor dan mengkaji peran negara dalam perspektif negara kesejahteraan guna mewujudkan kesejahteraan sosial. Penelitian ini mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa jual beli pakaian bekas impor secara yuridis tidak memiliki keabashan, begitupun jika dilihat dari perspektif hukum perjanjian, karena perjanjian jual beli pakaian bekas impor tersebut bertentangan dengan syarat sah perjanjian yang keempat (kausal yang halal). Adapun dibuatnya kebijakan tersebut oleh pemerintah merupakan pelaksanaan fungsi mengatur dalam kerangka negara kesejahteraan, yang dimaksudkan dan diwujudkan dalam bentuk pembuatan norma hukum umum-abstrak in casu peraturan perundang-undangan (regel) casu quo UU Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan.

Keywords


Jual Beli; Negara Kesejahteraan; Pakaian Bekas Impor

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023534
      

Article metrics

Read: 2801 | Download: 1926

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Afas, T. N. (2022). Pengawasan Larangan Impor Pakaian Bekas Berdasarkan Undang Undang Kepabeanan dan Perspektif Sadd Al-Dzariah di Kota Malang (Studi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II). Skripsi, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Akbar, R. J., & Prasetya, M. Y. (2023). Negara-negara yang Industri Tekstinya Hancur Digerogoti Perdagangan Pakaian Bekas Impor. Diakses di https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1585693-negara-negara-yang-industri-tekstinya-hancur-digerogoti-perdagangan-pakaian-bekas-impor?page=2.

Alamsyah, I. E. (2023). Pakaian Bekas Impor Tercatat Resmi di BPS, Mengapa?. Diakses di https://ekonomi.republika.co.id/berita/rrx1vf349/pakaian-bekas-impor-tercatat-resmi-di-bps-mengapa.

Arifah, R. N. (2015). Kendala-Kendala Pencegahan Perdagangan Pakaian Bekas Impor di Kota Malang. De Jure: Jurnal Syariah dan Hukum, 7(1).

Arisaputra, A., & Gultom, E. R. (2022). Tanggung Jawab Developer yang Wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (Studi Kasus di Perumnas Semarang II). Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(6).

Elviandri Dimyati, K., & Absori. (2019). Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia. Mimbar Hukum, 31(2).

Farhan, Hamdani, F., Astuti, N. L. V. P., Fiqry, H. A. H., & Aulia, M. R. (2022). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3).

Gultom, E. R. (2006). Birokrasi Pemicu Tindakan Kekerasan Petugas di Pelabuhan Indonesia. Jurnal Unisia, (61).

Gultom, E. R., & Markoni. 2017. Hukum Acara Perdata. Mitra Wacana. Jakarta.

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022a). The Authority of the Village Government in the Management of Village Funds during the Covid-19 Pandemic. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 4(1).

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022b). Gagasan Judicial Preview terhadap UU Ratifikasi Perjanjian Internasional dalam Rangka Pembaruan Hukum di Indonesia. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 12(1).

Harisudin, M. N., Rahman, F., Hidayat, F., Baidlowi, Kurniawan, B., As’ad, T., Ali, M. I. Z., Rauf, M. A., Jamil, N. K., Agoestian, E., & Faustina, A. E. 2020. Islam, Maqashidus Syariah & Dinamika Hukum Positif di Indonesia. Pustaka Radja Depok. Depok.

Mardani. 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. PT. Refika Aditama. Bandung.

Mubarok, A. H., & Gultom, E. R. (2022). Efektivitas Pelaksanaaan Pengalihan Kewenangan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Pusat. Cakrawala Repositori IMWI, 5(2).

Murwanti, A. (2023). Mengapa Produk Lokal Belum Jadi Pilihan Konsumen?. Diakses di https://www.ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/mengapa-produk-lokal-belum-jadi-pilihan-konsumen.

Palguna, I. D. G. 2019. Welfare State Vs Globalisasi: Gagasan Negara Kesejahteraan di Indonesia. PT. RajaGrafindo Persada. Depok.

Panjaitan, M. S. (2012). Pengembangan Sistem Ekonomi Kerakyatan dalam Perspektif Negara Hukum Kesejahteraan Berdasarkan UUD 1945. Jurnal Wawasan Hukum, 26(1).

Ridwan, H. R. 2002. Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers. Jakarta.

Rivai, F. I. (2022). Hambatan dalam Penanganan Perdagangan Illegal Pakaian Bekas di Indonesia (2015-2019). Skripsi, Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bosowa Makassar, Makassar.

Rusdianto, Kusuma, L. A. N., Gunawan, M. S., Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Diskursus hukum: Analisis tanggung jawab negara dalam menanggulangi peningkatan kasus covid-19 melalui penerapan karantina wilayah/lockdown. Jurnal Indonesia Berdaya, 3(1).

Sari, A. L., Suprapto, & Suyanto. 2016. Legalitas Penjualan Pakaian Bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 di Pangkalan Bun. Juristek, 5(1).

Sidharta, B. A. 2009. Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum. Refika Aditama. Bandung.

Suryadi, R. J., & Gultom, E. R. (2023). Analisis Hukum Terkait Melindungi Konsumen dalam Bertransaksi Digital di E-Commerce Shopee. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 5(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Raudhea Vara Yulfa Chairy, Elfrida Ratnawati Gultom

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373