Masa Depan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah melalui Online Dispute Resolution (ODR)

(1) * Baiq Nanda Refina Githary Putri Mail (Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perbankan syariah di Indonesia saat ini berkembang dengan pesat. Seiring dengan perkembangan tersebut, dibutuhkan dukungan hukum (legal support) terhadap perbankan syariah dari berbagai aspek, salah satunya dalam hal penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa dalam dunia perbankan dapat diselesaikan melalui dua jalur penyelesaian yaitu jalur litigasi (pengadilan) dan jalur diluar pengadilan (non litigasi). Perkembangan penyelesaian sengketa non litigasi tersebut seiring perkembangan teknologi kemudian menghadirkan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa berupa Online Dispute Resolution. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji landasan sosiologis Online Dispute Resolution sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa dan masa depan penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui Online Dispute Resolution. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Beberapa regulasi di Indonesia masih belum dapat mengakomodir penyelesaian sengketa di sektor perbankan syariah melalui mekanisme Online Dispute Resolution. Oleh karena itu diperlukan pembaharuan hukum guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan pada masyarakat, khususnya nasabah. Terlebih Online Dispute Resolution memiliki banyak kelebihan, salah satunya adalah tidak perlu adanya proses penyelesaian sengketa secara tatap muka dan dapat dilakukan secara fleksibel.

Keywords


Penyelesaian Sengketa; Perbankan Syariah; Online Dispute Resulution

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023531
      

Article metrics

Read: 576 | Download: 469

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Bower, J., & Christensen, C. (1995). Disruptive Technologies: Catching the Wave. Harvard Business Review, 73.

Cortés, P. 2011. Online Dispute Resolution for Consumers in the European Union. Routledge. New York.

Farhan, Hamdani, F., Astuti, N. L. V. P., Fiqry, H. A. H., & Aulia, M. R. (2022). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3).

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Penegakan Miranda Principles Melalui Pemberian Bantuan Hukum Pendampingan di Masa Pandemi Covid-19: Enforcement of the Miranda Principles through Providing Legal Assistance during the Covid-19 Pandemic. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(1).

Fauzia, A., Octavia, D. G. R., & Hamdani, F. (2022). The Conflict of the Norms in the Execution of Secured Objects Which are Enforced by Liability Rights When the Debtor is Bankrupt. Progressive Law Review, 4(1).

Hamdani, F. (2022). Mediasi: Analisis Nilai Sila Ke – 4 mengenai Musyawarah Mufakat. Paper, Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mataram. Diakses di https://www.scribd.com/document/640967936/MEDIASI-ANALISIS-NILAI-SILA-KE-4-MENGENAI-MUSYAWARAH-MUFAKAT#.

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2021). The Urgency of Legal Protection for Online Loan Service Users. In 2nd International Conference on Law and Human Rights 2021 (ICLHR 2021). Atlantis Press.

Katsh, M. E. 2001. Online Dispute Resolution: Resolving Conflicts in Cyberspace. Jossey-Bass. New Jersey.

Kattsoff, T. A., Kusuma, M. W., Haerunnisa, B. V., Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). Konsep pengaturan pemberlakuan karantina wilayah (lockdown) saat Covid-19 meningkat di Indonesia. Jurnal Indonesia Berdaya, 3(1).

Otoritas Jasa Keuangan. 2020. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (Sinergi dalam Membangun Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah). Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta.

Pinsof, J. (2019). The Future of ODR: The Promise of Advancing Technology. Michigan Technology Law Review.

Putra, A. W., Setyowati, R., Saptono, H., & Prananda, R. R. (2020). Online Dispute Resolution (ODR) dalam Sengketa Investasi Pasar Modal Syariah di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 3(2).

PWC. (2016). Financial Services Technology 2020 and Beyond: Embracing disruption. Diakses di https://www.pwc.com/gx/en/financial-services/assets/pdf/technology2020-and-beyond.pdf.

Raines, S. S. (2006). Mediating in your pajamas: The benefits and challenges for ODR practitioners. Conflict Resolution Quarterly, 23(3).

Rasyid, A. (2015). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia (Bagian 1 Dari 2 Tulisan). Diakses di https://business-law.binus.ac.id/2015/02/17/penyelesaian-sengketa-perbankan-syariah-di-indonesia-bagian-1-dari-2-tulisan/.

Saragi, M. (2014). Litigasi dan Non Litigasi untuk Penyelesaian Sengketa Bisnis dalam Rangka Pengembangan Investasi di Indonesia (Kajian Penegakan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). E-Journal Graduate Unpar, 1(2).

Setiyaningsih, A., Haryanti, I., & Hana, K. F. (2020). Ada Apa dengan Kinerja di Bank Panin Dubai Syariah?. BanKu: Jurnal Perbankan dan Keuangan, 1(2).

Sutarni, N. (2022). Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution terhadap Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik Ditinjau dari Teori Economic Analysist of Law. Jurnal Privat Law, 9(2).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Baiq Nanda Refina Githary Putri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373