Kewenangan Jaksa Mengajukan Peninjauan Kembali Perkara Pidana

(1) * Iin Hidayatul Auliya Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
(2) Amiruddin Amiruddin Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
(3) Rina Khairani Pancaningrum Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dasar dan batasan dari kewenangan jaksa dalam mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali perkara pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) Pasal 263 ayat (1) sudah mengatur secara limitatif yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali hanya terpidana atau ahli warisnya saja. Namun setelah terbitnya UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 di dalam Pasal 30C Huruf H disebutkan Jaksa diberikan kewenangan untuk dapat mengajukan Peninjauan Kembali tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus Pasal 30C Huruf H UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Keywords


Jaksa; Peninjauan Kembali; Terpidana dan Ahli Waris

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023540
      

Article metrics

Read: 336 | Download: 537

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Effendy, M. 2007. Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Legal Development Through the Implementation of Non-Conviction Based Concepts in Money Laundering Asset Recovery Practices in Indonesia. In 2nd International Conference on Law and Human Rights (ICLHR 2021). Atlantis Press.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Nasional. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7).

Hukum Online. (2007). Jaksa Berharap MA Ubah Perspektif. Diakses di https://www.hukumonline.com/berita/a/jaksa-berharap-ma-ubah-perspektif-hol17396?page=2.

Lalamentik, E. E. (2018). Peninjauan Kembali oleh Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Lex Administratum, 4(3).

Mahkamah Agung RI. 2012. Penelitian Lapangan Tentang Peninjauan Kembali Putusan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum: Penelitian Asas, Teori, Norma, dan Praktek Penerapannya dalam Putusan Pengadilan. Puslitbang Kumdil Badan Litbang Diklat Kumdil. Jakarta.

Putusan Mahkamah Agung No.109 PK/Pid/2007.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 16/PUU-VI/2008.

Rahman, I. (2009). Upaya Hukum. Diakses di http://id.netblog.com/m-ibadur rahman/blog/blogid=12684.

Rampadio, H., Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). The urgency of arrangement regarding illicit enrichment in Indonesia in order to eradication of corruption crimes by corporations. Jurnal Pembaharuan Hukum, 9(2).

Sutrisno, S. P., Perdana, F. W., Surnata, Wibisono, Y., & Setiawan, B. (2021). Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Indonesia sosial Sains, 2(12).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Iin Hidayatul Auliya, Amiruddin Amiruddin, Rina Khairani Pancaningrum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373