Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan ADR
DOI:
https://doi.org/10.47679/ib.2023549Keywords:
Alternatif Penyelesaian Sengketa, Mediasi PenalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah penyelesaian sengketa yang diluar pengadilan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang dilakukan dengan cara konsiliasi, mediasi, negosiasi dan penilaian ahli. Hal ini tertuang dalam UU No. 30 Tahun 1999, sedangkan terkait mekanisme upaya penyelesaian menggunakan alternatif penyelesaian sengketa. Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian yuridis, yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undang, hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU No. 30 Tahun 1999 terimplementasi dengan baik dalam melaksanakan upaya penyelesaian sengketa, Hasil dari permasalahan kedua yaitu, peneliti menemukan ada beberapa aturan yang dapat menjadi dasar hukum pemberlakuan Mediasi Penal di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut dapat menjadi rujukan dalam membantu kerja-kerja penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana. permaafan yang ada di dalam masyarakat. Praktek penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan selama ini tidak ada landasan hukum formalnya (norma kosong). Sering terjadi suatu kasus yang secara informal telah ada penyelesaian damai, namun tetap saja diproses ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
References
Arief, B. N. (2012). Mediasi Penal (Penyelesaian Perkara Pidana diluar Pengadilan). Pustaka Magister, Semarang.
Artadi, I. K., & Putra, D. N. R. A. (2009). Pengantar Umum Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Perancangan Kontrak. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, hlm, 12.
Asikin, A. Z. (2004). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Elias, R. F. (2014). Penemuan hukum dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 1(1), 1–11.
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Hoy, B. G. (2000). The Draft Uniform Mediation Act in Context: Can It Clear up the Clutter. . . Louis ULJ, 44, 1121.
Indraputra, T. G., & Arsawati, N. N. J. (2019). Penyelesaian Tindak Pidana di Bidang Perlindungan Konsumen dengan Menggunakan Pendekatan Nilai-Nilai Keadilan Restoratif (Dengan Mekanisme Mediasi Penal). Jurnal Analisis Hukum, 2(1), 93–113.
Jafar, K. (2015). Restorative Justice Atas Diversi Dalam Penanganan Juvenile Deliquency (Anak Berkonflik Hukum). Al-’Adl, 8(2), 81–101.
Karmawan, K. (2017). Diskursus Mediasi dan Upaya Penyelesaiannya. Kordinat, 16(1), 107–126.
Kurniawaty, Y. (2017). Efektivitas alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa kekayaan intelektual (alternative dispute resolution on intellectual property dispute). Jurnal Legislasi Indonesia, 14(2), 163–169.
Manihuruk, T. N. S., & Rochaeti, N. (2016). Perlindungan Hak Anak Korban Phedofilia Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Tentang Penanganan Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Polrestabes Semarang. Law Reform, 12(1), 121–131.
Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.
Nolan-Haley, J. M. (2004). The Merger of Law and Mediation: Lessons from Equity Jurisprudence and Roscoe Pound. Cardozo J. Conflict Resol., 6, 57.
Nugroho, S. A., & SH, M. H. (2017). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Kencana.
Pitlo, S. A., & Mertokusumo, S. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Raharjo, H. (2016). Sistem Hukum Indonesia. Ketentuan-Ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Sitorus, A. D. P. (2019). Ultimum Remedium dan Primum Remedium Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Indonesia Re. https://indonesiare.co.id/id/article/ultimum-remedium-dan-primum-remedium-dalam-sistem-hukum-pidana-indonesia
Sternlight, J. R. (2006). Is Alternative Dispute Resolution Consistent with the Rule of Law-Lessons from Abroad. DePaul L. Rev., 56, 569.
Sumardjono, M. S. (2008). Mediasi sengketa tanah: potensi penerapan alternatif penyelesaian sengketa (ADR) di bidang pertanahan. Penerbit Buku Kompas.
Sururie, R. W. (2012). Implementasi mediasi dalam sistem peradilan agama. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 12(2), 145–164.
Wahid, E. (2010). Keadilan restoratif dan peradilan konvensional dalam hukum pidana. BUKU DOSEN-2009.
Winarta, F. H. (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional: Edisi Kedua. Sinar Grafika.Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright and License Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read BIB's Posting Your Article Policy at https://www.ukinstitute.org/journals/ib/about/editorialPolicies#custom-3
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities tacitly or explicitly of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with Journal of Indonesia Berdaya agrees to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
Licensing for Data Publication
Journal of Indonesia Berdaya use a variety of waivers and licenses, that are specifically designed for and appropriate for the treatment of data:
- Open Data Commons Attribution License, http://www.opendatacommons.org/licenses/by/1.0/ (default)
- Creative Commons CC-Zero Waiver, http://creativecommons.org/publicdomain/zero/1.0/
- Open Data Commons Public Domain Dedication and Licence, http://www.opendatacommons.org/licenses/pddl/1-0/
Other data publishing licenses may be allowed as exceptions (subject to approval by the editor on a case-by-case basis) and should be justified with a written statement from the author, which will be published with the article.

Journal of Indonesia Berdaya is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.