*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah penyelesaian sengketa yang diluar pengadilan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang dilakukan dengan cara konsiliasi, mediasi, negosiasi dan penilaian ahli. Hal ini tertuang dalam UU No. 30 Tahun 1999, sedangkan terkait mekanisme upaya penyelesaian menggunakan alternatif penyelesaian sengketa. Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian yuridis, yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undang, hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU No. 30 Tahun 1999 terimplementasi dengan baik dalam melaksanakan upaya penyelesaian sengketa, Hasil dari permasalahan kedua yaitu, peneliti menemukan ada beberapa aturan yang dapat menjadi dasar hukum pemberlakuan Mediasi Penal di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut dapat menjadi rujukan dalam membantu kerja-kerja penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana. permaafan yang ada di dalam masyarakat. Praktek penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan selama ini tidak ada landasan hukum formalnya (norma kosong). Sering terjadi suatu kasus yang secara informal telah ada penyelesaian damai, namun tetap saja diproses ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku. KeywordsAlternatif Penyelesaian Sengketa; Mediasi Penal
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/ib.2023549 |
Article metricsRead: 1050 | Download: 1382 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arief, B. N. (2012). Mediasi Penal (Penyelesaian Perkara Pidana diluar Pengadilan). Pustaka Magister, Semarang.
Artadi, I. K., & Putra, D. N. R. A. (2009). Pengantar Umum Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Perancangan Kontrak. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, hlm, 12.
Asikin, A. Z. (2004). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Elias, R. F. (2014). Penemuan hukum dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 1(1), 1–11.
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Hoy, B. G. (2000). The Draft Uniform Mediation Act in Context: Can It Clear up the Clutter. . . Louis ULJ, 44, 1121.
Indraputra, T. G., & Arsawati, N. N. J. (2019). Penyelesaian Tindak Pidana di Bidang Perlindungan Konsumen dengan Menggunakan Pendekatan Nilai-Nilai Keadilan Restoratif (Dengan Mekanisme Mediasi Penal). Jurnal Analisis Hukum, 2(1), 93–113.
Jafar, K. (2015). Restorative Justice Atas Diversi Dalam Penanganan Juvenile Deliquency (Anak Berkonflik Hukum). Al-’Adl, 8(2), 81–101.
Karmawan, K. (2017). Diskursus Mediasi dan Upaya Penyelesaiannya. Kordinat, 16(1), 107–126.
Kurniawaty, Y. (2017). Efektivitas alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa kekayaan intelektual (alternative dispute resolution on intellectual property dispute). Jurnal Legislasi Indonesia, 14(2), 163–169.
Manihuruk, T. N. S., & Rochaeti, N. (2016). Perlindungan Hak Anak Korban Phedofilia Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Tentang Penanganan Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Polrestabes Semarang. Law Reform, 12(1), 121–131.
Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.
Nolan-Haley, J. M. (2004). The Merger of Law and Mediation: Lessons from Equity Jurisprudence and Roscoe Pound. Cardozo J. Conflict Resol., 6, 57.
Nugroho, S. A., & SH, M. H. (2017). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Kencana.
Pitlo, S. A., & Mertokusumo, S. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Raharjo, H. (2016). Sistem Hukum Indonesia. Ketentuan-Ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Sitorus, A. D. P. (2019). Ultimum Remedium dan Primum Remedium Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Indonesia Re. https://indonesiare.co.id/id/article/ultimum-remedium-dan-primum-remedium-dalam-sistem-hukum-pidana-indonesia
Sternlight, J. R. (2006). Is Alternative Dispute Resolution Consistent with the Rule of Law-Lessons from Abroad. DePaul L. Rev., 56, 569.
Sumardjono, M. S. (2008). Mediasi sengketa tanah: potensi penerapan alternatif penyelesaian sengketa (ADR) di bidang pertanahan. Penerbit Buku Kompas.
Sururie, R. W. (2012). Implementasi mediasi dalam sistem peradilan agama. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 12(2), 145–164.
Wahid, E. (2010). Keadilan restoratif dan peradilan konvensional dalam hukum pidana. BUKU DOSEN-2009.
Winarta, F. H. (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional: Edisi Kedua. Sinar Grafika.Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Memmy Fatiyanti Deri Ramdhany

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








Download