Tugas dan Wewenang KOMPOLNAS dalam Pengawasan Fungsional terhadap Kinerja Penyidik POLRI

(1) * I Putu Satya Dharma Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
(2) Lalu Parman Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
(3) Ufran Ufran Mail (Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Dasar Hukum Kewenangan KOMPOLNAS di atur dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMPOLNAS Pasal 7 yang memiliki kewenangan yang sama yaitu mengumpulkan dan menganalisis data, memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dan menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikan kepada Presiden dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan  POLRI Pasal 3–4 dan Pasal 133-138. Kewenangan eksternal (KOMPOLNAS) dan kewenangan internal (Wassidik dan Propam) dalam pengaturannya jika ditelisik berdasarkan dasar hukumnya tidak terdapat konflik kewenangan walaupun KOMPOLNAS sebagai lembaga pengawas independen memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja POLRI secara umum termasuk juga didalamnya terkait penyidikan yang dilakukan penyidik POLRI. Namun di satu sisi, Wassidik dan Propam juga memiliki peran dalam mengawasi penyidikan tersebut. Hal ini dalam praktiknya bisa saja terjadi jika terdapat interpretasi atau perbedaan pandangan yang berkaitan dengan pengawasan penyidikan yang meliputi prosedur, standar atau kebijakan lain yang berlaku dalam penyidikan, sehingga diperlukan koordinasi antara KOMPOLNAS dengan POLRI. Ruang lingkup pengawasan fungsional KOMPOLNAS terhadap kinerja POLRI adalah terbatas pada fungsi Sumber Daya manusia (SDM) yaitu kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat POLRI sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Pengawasan yang dilakukan terhadap penyidik POLRI ruang lingkupnya terbatas pada pengawasan internal yang dilakukan oleh Perwira Pengawas.

Keywords


KOMPOLNAS; Penyidik POLRI; Pengawasan

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023554
      

Article metrics

Read: 2978 | Download: 511

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Legal Development Through the Implementation of Non-Conviction Based Concepts in Money Laundering Asset Recovery Practices in Indonesia. In 2nd International Conference on Law and Human Rights (ICLHR 2021). Atlantis Press.

Fauzia, A., Hamdani, F., dan Octavia, D.G.R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1).

Fuady, M. 2009. Teori Negara Hukum Modern. Refika Aditama. Bandung.

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). The Authority of the Village Government in the Management of Village Funds during the Covid-19 Pandemic. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 4(1).

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Ketetapan MPR No.VII/MPR/2000 tentang Lembaga Kepolisian Nasional.

Indonesia. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Indonesia. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Indonesia. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Indonesia. Peraturan presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Polisi Nasional.

Indonesia. Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Indonesia. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

SOP Pengawasan Penyidikan berdasarkan Lampiran V Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Wakil Direktur Reskrimum Polda NTB, AKBP. Feri Jaya Satriansyah, S.H.

Lailam, T. 2017. Teori dan Hukum Perundangundangan. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Marjon, D. (2021). Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional Terhadap Peningkatan Profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Jurnal Hukum Sasana, 7(1).

Nasser, M. (2021). Peran Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Fungsional Polri. Jurnal Hukum Sasana, 7(1).

Rianto, B. S. (2005). Independensi Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS). Jurnal Studi Kepolisian, edisi 64.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 I Putu Satya Dharma, Lalu Parman, Ufran Ufran

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373