Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Penggunaan Vaksin Campak Rubella Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

(1) * Idzhom Ummy Attyyah Maranti Mail (Fakultas Hukum Universitas Mataram, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Campak dan Rubella merupakan penyakit infeksi menular melalui saluran nafas yang disebabkan oleh Virus Campak dan Rubella. Upaya imunisasi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya pengendalian dan pemberantasan penyakit tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan vaksin campak rubella berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang diaplikasikan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pengunaan vaksin campak rubella yaitu upaya perlindungan hukum dapat diberikan melalui dua perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum Preventif dan perlindungan hukum Represif. Perlindungan hukum Preventif yaitu perlindungan terhadap konsumen yang diselenggarakan oleh dinas kesehatan Kota Mataram yaitu dengan melakukan sosialisasi dan kampanye-kampanye vaksin MR. Sedangkan perlindungan hukum Represif yaitu upaya hukum untuk melindungi konsumen terhadap barang yang diproduksi dan diperdagangkan oleh pelaku usaha agar tidak merugikan pihak konsumen.

Keywords


Konsumen; Perlindungan Hukum; Vaksin; Campak Rubella

   

DOI

https://doi.org/10.47679/ib.2023459
      

Article metrics

Read: 623 | Download: 417

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Bella, A. (2022). Memahami Jenis dan Kandungan Vaksin Beserta Manfaatnya. Diakses dari https://www.alodokter.com/memahami-vaksin-berdasarkan-kandungannya.

Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo. (2017). Imuniasi Campak dan Rubella untuk Penuhi Hak Anak Indonesia. Diakses dari https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/1463/imuniasi-campak-dan-rubella-untuk-penuhi-hak-anak-indonesia.

Elisabeth. (2017). Diakses dari http://p2p.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2017/12/.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk Dari SII (Serum Institute of India) Untuk Imunisasi.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021a). Pendekatan Socio-Cultural dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(1).

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021b). Sanksi Penundaan atau Penghentian Jaminan Sosial Pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(2).

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021c). Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2).

Gunawan, J. 1999. Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Katolik Parahyangan. Bandung.

Hadikusumah, H. H. 2004. Pengantar Antropologi Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Ibrahim, J. 2005. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Banyumedia Publishing. Malang.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999. LN No.42 Tahun 1999. TLN No. 3821.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, PP No. 59 Tahun 2001. TLN No. 4127.

Kamil, I. (2022). Vaksin Covid-19 dari Gavi Masuk Februari: Indonesia Minimal dapat 54 Juta Dosis. Diakses dari https://nasional.tempo.co/read/1422223/vaksin-covid-19-dari-gavi-masuk-februari-indonesia-minimal-dapat-54-juta-dosis.

Krisiyanti, C. T. S. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Sinar Grafika. Jakarta.

Maranti, I. U. A. (2019). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Penggunaan Vaksinasi Campak Rubella Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Artikel Ilmiah.

Mulyadi, A. (2017). Diakses dari http://p2p.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2017/12/.

Ridwan, A. (2016). Diakses dari http:///penyakit_campak_dan_rubella, Ditjen P2P.

Shofie, Y. 2003. Penyelesaian Sengketa Konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Teori dan Praktek Penegakan Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Mataram.

Sundari, S. S. A. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Vaksin Measles Ruella (MR) Perspektif Ibnu Taimiyah. Skripsi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Walter, S. (2008). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Atas Peredaran dan Penggunaan Vaksin. Analisis Standar Pelayanan Minimal Pada Instalasi Rawat Jalan di RSUD Kota Semarang, 3.

Yanuarta, A. Diakses dari https:///www.bbc.com/indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Idzhom Ummy Attyyah Maranti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indonesia Berdaya Published By 
Utan Kayu Publishing
 
Lucky Arya Residence 2 No.18.
Jalan HOS. Cokroaminoto Kabupaten Pringsewu
Lampung-Indonesia 35373